Oleh : Satriya Ganang Saputra
Pengendali Ekosistem Hutan Pemula CDK Wilayah Pacitan
Kegiatan peninjauan lokasi Penilaian Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kawasan hutan di Kecamatan Donorojo dilaksanakan secara tatap muka langsung selama 1 (satu) hari pada Tanggal 20 Juni 2023.
Maksud pelaksanaan kegiatan ini untuk meninjau secara langsung dan mempertimbangkan kesesuaian lokasi yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan untuk selanjutnya dapat ditetapkan sebagai kawasan hutan negara oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kegiatan ini melibatkan para pihak terkait yang berasal dari Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan, ATR/BPN Kantor Pertanahan Pacitan, Pemerintah Kabupaten Pacitan (Dinas PUPR, Dinas PMPTSP, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Kecamatan Donorojo serta Perangkat Desa Gedompol, Desa Sawahan dan Desa Klepu) dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek (Dinas PUPR).
Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengusulkan lahan pengganti atas relokasi warga Desa Sengon dan Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek yang terdampak sebagai konsekuensi pembangunan Waduk Bagong di Kabupaten Trenggalek. Lokasi yang diusulkan secara administratif berada di Desa Gedompol, Desa Sawahan dan Desa Klepu Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan seluas 96,76 Hektar. Kondisi lokasi usulan secara eksisting di lapangan berupa hutan rakyat dengan didominasi tegakan pohon Jati dan Akasia serta terdapat bekas lahan pertanian warga yang tidak produktif sehingga menjadi semak belukar. (grs)