KOORDINASI AWAL DAN PENINJAUAN LAPANGAN CALON LOKASI USULAN LAHAN TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR (TPA) PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO MELALUI PERMOHONAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN (PPKH) DI KABUPATEN PONOROGO

Oleh : Tria Rahmanto, S.Hut

Analis Pengembangan Hutan CDK Wilayah Pacitan

Kegiatan Koordinasi Awal dan Peninjauan Lapangan Calon Lokasi Usulan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pemerintah Kabupaten Ponorogo Melalui Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Kabupaten Ponorogo dilaksanakan secara tatap muka langsung selama 1 (Satu) hari pada Tanggal 15 Juni 2023 dengan melibatkan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo (Dinas LH, Dinas PUPKP dan Bappeda Litbang), Perum Perhutani (KPH Madiun, KPH Lawu Ds dan PHW II Madiun) serta Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan.

Kegiatan ini terbagi menjadi 2 tahapan, yaitu :
1. Koordinasi Awal
Pada saat diskusi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang berkeinginan untuk menggunakan kawasan hutan sebagai TPA dapat mengajukan Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada pejabat yang berwenang dengan konsekuensi pemenuhan komitmen baik sebelum maupun setelah penerbitan persetujuan PPKH dimaksud. Perlu dipertimbangkan pula nasib para penggarap sebagai mitra Perum Perhutani yang mengelola bahkan menggantungkan kehidupannya pada lahan garapan dimaksud apabila PPKH tersebut terealisasi.
2. Peninjauan Lapangan
Berdasarkan hasil diskusi awal dan memperhatikan usulan dari DLH Kabupaten Ponorogo, Perum Perhutani KPH Madiun merekomendasikan calon lokasi TPA berada di Petak 1e-1 dan Petak 1e-2 RPH Tambaksari BKPH Sukun KPH Madiun kelas hutan Tanaman Bertumbuhan Kurang (TBK) jenis tanaman Kayu Putih dengan luasan total +/- 8 Hektar.

Kegiatan ini sebagai salah satu alternatif solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengingat Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Mrican di Kecamatan Jenangan dengan luasan sekitar 2,5 Hektar setiap harinya menampung sampah domestik berkisar 60 s.d 70 Ton, dirasakan tidak mampu lagi menampung dan mengolah sampah yang ada. Sehingga Pemerintah Kabupaten Ponorogo berupaya untuk menambah TPA baru sebagai solusi atas kendala dimaksud. (grs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *