
Ponorogo, Oktober 2026 – CDK Wilayah Pacitan bersama KTH Argo Munggu Lestari Desa Munggu Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo dan KTH Budi Luhur Lestari Desa Wates Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo melaksanakan pemetaan partisipatif terhadap lahan anggota dan calon anggota KTH dalam upaya meregistrasi hutan rakyat sebagai upaya mewujudkan pengelolaan hutan rakyat yang tertib administrasi, terpetakan, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 06 Oktober 2026, bertempat di sekretariat dan lahan anggota KTH Argo Munggu Lestari Desa Munggu Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo dan pada hari Kamis, 15 Oktober 2026 bertempat di sekretariat dan lahan anggota KTH Budi Luhur Lestari Desa Wates Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo
Hutan Rakyat memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan. Khususnya di CDK Wilayah Pacitan yang memiliki perkembangan hutan rakyat yang positif dengan persebaran di beberapa wilayah. Salah satu tantangan utama dalam pengelolaan hutan rakyat adalah ketiadaan sistem inventarisasi dan registrasi yang terintegrasi, sehingga menghambat kepastian hukum kepemilikan, pelacakan asal-usul kayu, serta perencanaan pengelolaan yang efisien. Lokasi yang beragam membuat proses inventarisasi dan registrasi menjadi kompleks, serta kepemilikan lahan bersetatus pribadi/hak private sehingga tidak bisa dipaksakan pola tanam dan jenis komoditi yang ditanam petani/pemilik lahan, apalagi luasan kepemilikan lahan yang relatif sempit dibawah 0.25 ha, sehingga diperlukan sistem informasi manajemen yang menggunakan model data dengan melibatkan entitas eksternal terkait inventarisasi dan registrasi hutan rakyat.
Ada tiga pihak yang terlibat dalam model manajemen untuk inventarisasi dan registrasi hutan rakyat ini, yaitu Pemilik Lahan dan Hutan, Kelompok Tani Hutan (KTH), Penyuluh Kehutanan, Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) dan pelaksana di CDK wilayah Pacitan.
Kegiatan diisi dengan pemaparan materi, diskusi, serta praktik lapangan di KTH Bumi Tunggal Lestari melalui pemetaan partisipatoris, pengambilan titik koordinat menggunakan Avensa dan inventarisasi potensi hutan rakyat meliputi hasil hutan kayu (HHK), MPTS dan hasil hutan bukan kayu (HHBK). Registrasi Hutan Rakyat menjadi langkah penting dalam memberikan pengakuan hukum, mendukung akses program pemerintah, serta memperkuat perencanaan pengelolaan hutan rakyat yang lestari serta persiapan dalam program penjualan karbon sebagi sumber ekonomi baru bagi masyarakat. (HPW)
