CDK Wilayah Pacitan Bersama KTH Bumi Tunggal Lestari Desa Tugurejo Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo Melaksanakan Pemetaan Partisipatif Dalam Rangka Registrasi Hutan Rakyat

Ponorogo, September 2026 – CDK Wilayah Pacitan bersama KTH Bumi Tunggal Lestari Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo melaksanakan pemetaan partisipatif terhadap lahan anggota dan calon anggota KTH dalam upaya  meregistrasi hutan rakyat sebagai upaya mewujudkan pengelolaan hutan rakyat yang tertib administrasi, terpetakan, dan berkelanjutan.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 17 September 2026, bertempat di sekretariat dan lahan anggota KTH Bumi Tunggal Lestari Dukuh Tugunongko Desa Tugurejo Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo.

Hutan Rakyat memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan. Khususnya di CDK Wilayah Pacitan yang memiliki perkembangan hutan rakyat yang positif dengan persebaran di beberapa wilayah. Salah satu tantangan utama dalam pengelolaan hutan rakyat adalah ketiadaan sistem inventarisasi dan registrasi yang terintegrasi, sehingga menghambat kepastian hukum kepemilikan, pelacakan asal-usul kayu, serta perencanaan pengelolaan yang efisien. Lokasi yang beragam membuat proses inventarisasi dan registrasi menjadi kompleks, serta kepemilikan lahan bersetatus pribadi/hak private sehingga tidak bisa dipaksakan pola tanam dan jenis komoditi yang ditanam petani/pemilik lahan, apalagi luasan kepemilikan lahan yang relatif sempit dibawah 0.25 ha, sehingga diperlukan sistem informasi manajemen yang menggunakan model data dengan melibatkan entitas eksternal terkait inventarisasi dan registrasi hutan rakyat.

Ada tiga pihak yang terlibat dalam model manajemen untuk inventarisasi dan registrasi hutan rakyat ini, yaitu Pemilik Lahan dan Hutan, Kelompok Tani Hutan (KTH), Penyuluh Kehutanan CDK wilayah Pacitan.

Kegiatan diisi dengan pemaparan materi, diskusi, serta praktik lapangan di KTH Bumi Tunggal Lestari melalui pemetaan partisipatoris berbasis peta blok desa yang sudah memenuhi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program nasional dari Kementerian ATR/BPN yang bertujuan memberikan sertifikat hak atas tanah kepada seluruh masyarakat Indonesia secara massal dan gratis (atau berbiaya sangat rendah), pengambilan titik koordinat menggunakan Avensa dan inventarisasi potensi tegakan. Registrasi Hutan Rakyat menjadi langkah penting dalam memberikan pengakuan hukum, mendukung akses program pemerintah, serta memperkuat perencanaan pengelolaan hutan rakyat yang lestari. (HPW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *