
Ponorogo, September 2026 – CDK Wilayah Pacitan berkesempatan turut serta mendampingi DLH Provinsi Jawa Timur dalam verifikasi lapangan calon Pelestari Fungsi Lingkungan Hidup (PFLH) pada hari Kamis tanggal 24 September 2026. Kegiatan ini menindaklanjuti usulan dan dokumen calon penerima penghargaan Pelestari Fungsi Lingkungan Hidup (PFLH) Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 yang telah dikirim oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo, Tim Penilai PFLH Provinsi Jawa Timur telah melakukan penilaian dokumen dan akan dilanjutkan ke tahap verifikasi lapangan kepada :
- Rudi Antoro dari Kelompok Pelestari Alam (KPA) Insan Peduli Bayang Kaki (IPB) dari Desa Temon Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo di kategori perintis lingkungan.
- Maryono dari Kelompok Pelestari Alam (KPA) Rimba Loreng dari Desa Wayang Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo kategori perintis lingkungan.
Penghargaan Pelestari Fungsi Lingkungan Hidup (PFLH) merupakan bentuk apresiasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur kepada individu, kelompok, maupun lembaga yang menunjukkan dedikasi luar biasa dalam menjaga, memulihkan, dan mengelola lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Sejak awal pelaksanaannya, penghargaan ini menjadi simbol pengakuan atas kerja nyata masyarakat Jawa Timur dalam menghadapi tantangan ekologis, mulai dari rehabilitasi hutan rakyat, pengelolaan sampah, konservasi sumber daya air, hingga pemberdayaan masyarakat melalui program lingkungan.
Tujuan Penghargaan
- Memberikan penghargaan moral dan kelembagaan kepada para pelestari lingkungan.
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
- Menjadi teladan inspiratif bagi generasi muda dan komunitas lokal.
- Mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan.
Kategori Penghargaan
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur menetapkan beberapa kategori, antara lain:
- Perintis Lingkungan: Tokoh atau kelompok yang memulai gerakan pelestarian lingkungan dari akar rumput.
- Pengabdi Lingkungan: Aparatur, petugas lapangan, atau ASN yang melampaui tugas pokok profesinya demi kelestarian lingkungan.
- Penyelamat Lingkungan: Pihak yang berhasil menyelamatkan ekosistem dari kerusakan serius.
- Pembina Lingkungan: Lembaga atau individu yang konsisten membina masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.
Makna Strategis
Penghargaan PFLH bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan Jawa Timur. Dengan adanya penghargaan ini, pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk:
- Menguatkan penghijauan lingkungan, perhutanan sosial dan hutan rakyat.
- Mendorong UMKM hijau berbasis lingkungan.
- Menyelaraskan kebijakan daerah dengan agenda nasional seperti Wanalestari, Kalpataru dan komitmen internasional terhadap perubahan iklim. (HPW)
