Oleh : Hery Pramudya Wijaya, S. Hut / Penyuluh Kehutanan Ahli Muda
Kader Konservasi Alam (KKA) adalah seseorang yang telah dididik/ditetapkan sebagai penerus upaya konservasi sumber daya alam yang memiliki kesadaran dan ilmu pengetahuan tentang konservasi sumber daya alam serta sukarela, bersedia dan mampu menyampaikan pesan konservasi kepada masyarakat.
Fungsi dan Tugas Kader Konservasi Alam (KKA):
1. Sebagai pelopor dan penggerak upaya-upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
2. Berperan aktif dalam menumbuhkembangkan gerakan upaya-upaya konservasi sumber daya alam di tengah-tengah masyarakat.
Sebagai mitra bina cinta alam, Kader Konservasi Alam (KKA) diharapkan dapat memberikan perannya sebagai :
a. Inisiator
Sebagai seseorang dari bagian komunitas sadar hutan dan lingkungan, Kader Konservasi Alam (KKA) diharapkan dapat menjadi sumber ide/pemikiran konservasi yang bermanfaat bagi CDK Wilayah Pacitan, maupun masyarakat secara luas melalui kepekaan dan pengetahuannya akan kondisi dan permasalahan hutan dan lingkungan saat ini.
b. Motivator
Membangkitkan semangat/motivasi dan dorongan kepada masyarakat untuk mengetahui, memahami, serta menyadari pentingnya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta penerapan prinsip-prinsip konservasi dalam peri kehidupan.
c. Fasilitator
Dalam penerapan prinsip-prinsip konservasi melalui pelaksanaan /penyelenggaraan bina cinta alam, kader konservasi berperan sebagai fasilitator/pendamping kegiatan yang diselenggarakan oleh CDK Wilayah Pacitan, LSM, kelompok swadaya, dan Pemda setempat maupun kegiatan yang diselenggarakan secara mandiri oleh mitra.
d. Dinamisator
Dalam menghadapi permasalahan hutan dan lingkungan yang semakin meningkat akhir-akhir ini, Kader Konservasi Alam (KKA) diharapkan dapat berperan sebagai mitra aktif dan sejajar dengan CDK Wilayah Pacitan untuk secara dinamis menyikapi kondisi yang ada. (hpw)