Latar Belakang SI-SEGER TANPO AC

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur  nomor : 522/367/123.5/2022 dan 522/368/123.5/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Pelaksanaan rehabilitasi lahan kritis dan ekosistem mangrove di Jawa Timur kepada BUMN/BUMD/BUMS/ lembaga masyarakat dan Bupati/Walikota se Jawa Timur untuk turut andil dalam upaya mempertahankan atau memulihkan daya dukung DAS dengan melakukan penanaman pada lahan kritis dan ekosistem mangrove, dengan sekurang-kurangnya memuat data pelaksana kegiatan, jumlah dan jenis tanaman, luas, lokasi penanaman serta titik koordinat. Dalam surat edaran di atas, bahwa kegiatan rehabilitasi lahan kritis dan ekosistem mangrove yang telah dilaksanakan oleh para pihak dimaksud untuk dapat disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur. Keberadaan lahan kritis di luar kawasan hutan negara masih menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.306 / MENLHK / PDASHL / DAS.0/7/2018     jumlah lahan kritis di Provinsi Jawa Timur adalah seluas 432.255 ha. Sementara di CDK Wilayah Pacitan memiliki luas lahan kritis (kritis dan sangat kritis) sebesar 58.270,20 Ha yang tersebar di 2 (dua) Kabupaten, yaitu Kabupaten Pacitan (41.667,60 ha) dan Kabupaten Ponorogo (16.602,60 ha). Lahan kritis merupakan area yang memiliki tingkat produktivitas / kesuburan lahan sangat rendah sehingga jumlah produksi yang diterima jauh lebih sedikit dari pada biaya pengelolaannya. Lahan kritis yang semakin luas akan mengancam kehidupan baik yang ada di darat maupun perairan sehingga diperlukan kegiatan rehabilitasi dengan target luas area penanaman lahan yang bertujuan untuk memulihkan fungsi lahan dan bermanfaat bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Adapun luas lahan kritis pada wilayah kerja Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan tersaji dalam gambar 1 dibawah ini