REHABILITASI HUTAN LAHAN

Dalam rangka upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29, Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada tanggal 26 November 2021.

Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.

Rehabilitasi Hutan sebagaimana Pasal 4 dapat dilakukan pada Kawasan:

1. Hutan Konservasi, ditujukan untuk pemulihan ekosistem, pembinaan habitat dan peningkatan keanekaragaman hayati;

2. Hutan Lindung, ditujukan untuk memulihkan fungsi hidrologis Daerah Aliran Sungai dan meningkatkan produksi Hasil Hutan Bukan Kayu serta jasa lingkungan; dan

3. Hutan Produksi, ditujukan untuk meningkatkan produktivitas kawasan Hutan Produksi.

Rehabilitasi hutan dilaksanakan melalui 2 (dua) kegiatan, yaitu:

a. Reboisasi; dan/atau

b. Penerapan Teknik Konservasi Tanah.