
Yadi S.P. I Penyuluh Kehutanan Madya
Nilai Transaksi Ekonomi Kelompok Tani Hutan (NTE KTH) didefinisikan sebagai nilai rupiah yang diperoleh dari hasil usaha produktif dari Kelompok Tani Hutan (KTH) dalam kurun waktu tertentu. Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) yang dimaksud merujuk pada nilai ekonomi yang dihasilkan dari kegiatan ekonomi yang dilakukan seperti penjualan Hasil Hutan Kayu (HHK), Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa lingkungan dan hasil hutan lainnya.
Bagaimana cara menghitung NTE?
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Nomor: P.5/P2SDM/SET.11/SET.1/11/2022 telah diterbitkan tentang Pengukuran Nilai Transaksi Ekonomi Kelompok Tani Hutan. Tujuan dari pembuatan Peraturan di atas yaitu sebagai dasar untuk mengetahui perolehan dan peningkatan nilai transaksi ekonomi kelompok tani hutan yang selama ini belum dilakukan pengukuran sehingga menjadi dasar kebijakan dalam pengukuran dan penghitungan nilai transaksi ekonomi kinerja KTH. Besaran NTE masing-masing komoditas dihitung perbulan dan untuk mendapatkan omset pertahun dapat dihitung dengan menjumlahkan NTE bulanan.

Target NTE komoditas produk usaha KTH di Kabupaten Ponorogo tahun 2024 Kabupaten Ponorogo memiliki 99 Kelompok Tani Hutan yang aktif dan menerapkan kelola usaha dalam kelompok Tani Hutan sehingga menghasilkan produk baik berupa hasil panen ataupun dalam bentuk olahan. Beberapa komoditas yang dihasilkan oleh Kelompok Tani yang ada di Kabupaten Ponorogo antara lain Getah Pinus, Tanaman Obat, Biomasa, Wana Ternak, Gula Aren, Kopi, Madu

Bagaimana cara meningkatkan NTE Kelompok Tani Hutan?
Peningkatan Sumber Daya Manusia merupakan hal yang penting dilakukan untuk meningkatkan NTE dalam KTH. Dengan meningkatnya SDM maka pengelolaan Sumber Daya Alam dapat lebih optimal. Penyuluh Kehutanan memiliki peran strategis dalam upaya pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan SDM untuk melakukan pengelolaan hutan. Para penyuluh kehutanan tidak hanya dituntut memiliki wawasan pengetahuan dengan baik, namun juga mesti memiliki keterampilan dalam mengaplikasikan materi penyuluhan dan mempunyai sikap positif mengutamakan kepentingan masyarakat. Bentuk pemberdayaan yang dapat dilakukan dalam upaya penyuluhan antara lain memberikan pelatihan kepada kelompok dan study banding. (hpw)