Oleh : HERLINA, SP
Hutan rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan luas minimal 0,25 ha, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50%.
Adapun, tipe hutan ini merupakan salah satu bentuk usaha dalam mengelola hutan dengan melibatkan masyarakat di Kecamatan Kebonagung Kabupaten Pacitan, yang telah beralih dari sistem pengelolaan subsisten ke arah pengelolaan hutan dengan orientasi komersial melalui berbagai model
bisnis.
Hutan rakyat berisikan hutan-hutan yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat. Umumnya terletak di lahan Person, walaupun ada juga hutan yang dikelola oleh nedara yang terdapat di wilayah Perhutani.
Jenis-Jenis Hutan Rakyat
Jenis hutan rakyat sangat beragam, tergantung pada keanekaragaman budaya, geografis, dan sejarah setempat. Konsep ini melibatkan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan dan pemanfaatan sumber daya hutan dengan cara yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Berikut ini beberapa jenis-jenis hutan rakyat:
1. Hutan Rakyat Campuran
Areal hutan rakyat yang ditanami dengan tanaman kayu-kayuan yang dicampur dengan tanaman pertanian dengan perbandingan penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan lebih dari 50%.
Sistem penanaman hutan dengan tanaman tumpangsari jenis tanaman pangan atau perkebunan yang ditanam sebagai tanaman pencampur dengan memanfaatkan ruang tumbuh yang belum terkena naungan selama 2-3 tahun dan hasil akhirnya berupa tanaman kayu-kayuan.
2. Hutan Rakyat Murni
Kegiatan usaha hutan rakyat di mana tanaman yang diusahakan secara keseluruhannya tanaman kayu-kayuan.
3. Hutan Rakyat Swadaya
Lahan milik atau lahan marga yang ditanami tanaman pohon kayu-kayuan dan buah-buahan yang dilaksanakan oleh kelompok tani secara swadaya.
Penanaman dikoordinir oleh ketua kelompok tani hutan Wana Lestari 9, dan dikolaborasikan antara tanaman buah buahan dengan tanaman kayu kayuan.
Diharapkan kegiatan ini memberi manfaat bagi anggota KTH Wana Karya baik hasil buahnya maupun kayunya.
Manfaat Hutan Rakyat
Selain berkontribusi dalam penyediaan oksigen dan penyerapan karbon dioksida, hutan rakyat juga menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat sekitar. Hutan rakyat yang dikelola dengan baik dapat mendukung keberlanjutan sumber daya alam, berkontribusi pada keanekaragaman hayati, dan berperan dalam mengurangi dampak perubahan iklim.
Kiranya beberapa manfaat hutan rakyat lainnya antara lain:
1. Meningkatkan produksi kayu dan hasil non kayu,
2. Meningkatkan kesempatan atau peluang kerja dan akses pedesaan,
3. Memperbaiki sistem tata air, serta meningkatkan proteksi permukaan tanah dari gangguan erosi,
4. Meningkatkan proses penyerapan karbondioksida dan polutan lain,
5. Menjaga kadar oksigen melalui proses fotosintesis,
6. Sebagai habitat untuk satwa,
7. Produsen makanan tambahan seperti sayur mayur,
8. Produsen obat-obatan tradisional, bumbu, dan produksi lainnya yang berkaitan dengan nilai budaya setempat,
9. Menghasilkan kayu, berupa kayu lunak hingga kayu mewah untuk konstruksi bangunan atau alat rumah tangga,
10.Menghasilkan kayu bakar termasuk arang,
11.Produsen bumbu dan bahan baku untuk keperluan rumah tangga, tikar, anyam- anyaman dan kerajinan/ukiran,
12.Menghasilkan hijauan makanan ternak, termasuk pupuk hijau dan kompos,
13.Berperan sebagai penyeimbang lingkungan, fungsi rekreasi, serta pendidikan lingkungan.
Terlepas dari berbagai manfaat yang ada, keberlanjutan hutan rakyat bukan hanya tanggung jawab mereka yang tinggal di sekitarnya, tetapi menjadi tanggung jawab kita semua sebagai bagian dari komunitas global. Oleh sebab itu, marilah kita bersama-sama turut berpartisipasi dalam usaha pelestarian hutan.
Apa yang bisa dilakukan? Mari ikut berperan nyata untuk hutan Indonesia bersama Lindungi Hutan. Kami hadir untuk membantu siapapun berkontribusi dalam aksi-aksi pelestarian lingkungan dengan mudah, murah, transparan, dan tentunya berkelanjutan