Oleh : Hery Pramudya Wijaya, S.Hut.

I. Pendahuluan
Laporan ini disusun sebagai bentuk testimoni atas kegiatan pendampingan teknis yang telah dilaksanakan terhadap Kelompok Tani Hutan (KTH) Enggal Mulyo Lestari Desa Mrayan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo oleh Hery Pramudya Wijaya, S. Hut. sebagai Penyuluh Kehutanan pendamping dalam pengembangan usaha Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berupa getah pinus, yang menjadi sumber penghasilan sekaligus simbol keterikatan masyarakat dengan hutan rakyat. Sebelum adanya pendampingan, usaha penyadapan masih dilakukan dengan cara tradisional, tanpa pencatatan produksi, dan pemasaran terbatas pada tengkulak lokal. Tujuan testimoni adalah mendokumentasikan pengalaman, manfaat, dampak, serta harapan kelompok terhadap keberlanjutan program pendampingan.
II. Profil Kelompok Tani Hutan
Kelompok Tani Hutan (KTH) Enggal Mulyo Lestari merupakan kelompok masyarakat Desa Mrayan yang berfokus pada pengelolaan hutan rakyat beralamat di RT 003 RW 002 Blok 04 Dukuh Krajan, Desa Mrayan, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur melalui legalitas :
- Berita acara pembentukan KTH pada tanggal 16 Oktober 2014
- SK Kepala Desa Mrayan Nomer 11 Tahun 2014
- Akta Notaris Unggul Sulistyawan, SH., Mkn Nomor 41/N/I/2016
- Badan Hukum Kemenkumham AHU-0077469.AH.01.07 Tahun 2016
- Nomer Register Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur : 35/02/02.2005/KTH/010/2014
Komoditas utama yang dikembangkan adalah getahpinus hutan rakyat, yang menjadi sumber penghasilan sekaligus bagian dari upaya pelestarian hutan melalui Badan Hukum Koperasi dengan legalitas Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0006023.AH.01.26. Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hulum Koperasi Konsumen Enggal Mulyo Lestari tertanggal 22 Oktober 2020. Sebelum adanya pendampingan, kegiatan penyadapan masih dilakukan secara tradisional dengan keterbatasan pengetahuan teknis dan akses pasar.
III. Kondisi Sebelum dan Sesudah Pendampingan
- Sebelum Pendampingan:
- Teknik penyadapan sederhana, sering merusak batang.
- Menggunakan stimulan H2SO4
- Produktivitas rendah, kualitas getah kurang bersih.
- Pemasaran terbatas pada tengkulak lokal dengan harga rendah.
- Kelembagaan kelompok belum terorganisir dengan baik.
- Sesudah Pendampingan:
- Anggota memahami teknik penyadapan ramah lingkungan dengan menggunakan alat sadap/pethel dengan ukuran lebar diperkecil menjadi 4 cm dengan kedalam sadapan/quare maksimal 2 cm dan dilarang menggunakan stimulan H2SO4 agar pohon tidak rusak dan berumur lebih panjang.
- Produktivitas meningkat ±20% dengan kualitas lebih baik.
- Pemasaran melalui koperasi KTH Enggal Mulyo Lestari dengan mitra usaha CV. Rimbun Sejahtera dan CV. Pinus Mulyo dalam jual beli getah
- KTH memiliki pencatatan produksi dan rencana usaha.
- KTH memiliki peta kelola kawasan berbasis peta blok Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
IV. Bentuk Pendampingan Teknis
- Pelatihan teknik penyadapan modern.
- Manajemen pasca panen (penyaringan, penyimpanan, pengemasan).
- Pencatatan produksi dan pemasaran berbasis kelompok.
- Penguatan kelembagaan melalui fasilitasi administrasi dan legalitas.
- Pendampingan pemasaran dengan menjalankan kerjasama jual beli getah dengan mitra usaha CV. Rimbun Sejahtera dan CV. Pinus Mulyo dalam jual beli getah pinus yang dituangkan dalam dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS)
V. Manfaat dan Dampak
- Teknis : Pohon lebih terjaga, kualitas getah meningkat.
- Ekonomi : Harga jual naik ±15–20%, pendapatan anggota lebih stabil.
- Sosial : Terbangun semangat gotong royong, KTH menjadi pusat belajar masyarakat sekitar.
- Ekologi : Terselamatkan ribuan pohon pinus dari penebangan yang mana dulu oreintasi menanam kayu untuk dijual kayunya sekarang berubah disadap getahnya untuk dijual sehingga tutupan vegetasi di lahan hutan rakyat terjaga, ada harapan kedepannya untuk bisa sebagai modal penjualan karbon rakyat
VI. Tantangan dan Upaya Penyelesaian
- Tantangan:
- Masih ada anggota yang enggan meninggalkan cara lama.
- Akses pasar belum sepenuhnya terbuka.
- Usaha masih dilakukan sendiri-sendiri belum melakukan usaha bersama yang diwadahi lembaga
- Keterbatasan modal untuk pengadaan alat sadap meliputi pethel, tempurung wadah getah, talang getah, sak dan plastik pelapis wadah getah
- Upaya Penyelesaian:
- Pendekatan persuasif dan demonstrasi lapangan.
- Menjalankan koperasi KTH bermitra dengan mitra usaha CV. Rimbun Sejahtera dan CV. Pinus Mulyo dalam jual beli getah
- Pengadaan alat sadap disediakan dan dicukupi oleh mitra usaha.
- Melakukan pertemuan rutin setiap bulan dan arisan
VII. Harapan dan Rekomendasi
Kelompok Tani Hutan (KTH) Enggal Mulyo Lestari berharap pendampingan berlanjut pada:
- Pengembangan digital marketing untuk memperluas pasar.
- Diversifikasi usaha hutan rakyat meliputi budidaya lebah madu trigona, tanaman obat, porang, kopi dan wisata edukasi.
- Kemitraan berkelanjutan dengan pemerintah, perguruan tinggi, dan sektor swasta.
- Menjalankan Sekolah Lapang Hutan Rakyat melalui wanawiyata widyakarya sebagai pusat inovasi.
VIII. Kesimpulan
Pendampingan teknis telah membawa perubahan nyata bagi Kelompok Tani Hutan (KTH) Enggal Mulyo Lestari. Dari usaha tradisional yang penuh keterbatasan, kini kelompok mampu mengelola getah pinus dengan lebih produktif, berkelanjutan, dan memberi dampak ekonomi, sosial serta ekologi bagi masyarakat. Testimoni ini menjadi bukti bahwa pendampingan bukan sekadar transfer ilmu, tetapi juga penggerak perubahan menuju kesejahteraan dan kelestarian hutan rakyat. (HPW)
Silahkan Kunjungi : www.kthenggalmulyolestari.blogspot.com
