Oleh : Tria Rahmanto, S.Hut
Analis Pengembangan Hutan CDK Wilayah Pacitan
Kegiatan supervisi, pengawasan, bimbingan teknis dan pendampingan penataan batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) a.n Pemerintah Kabupaten Ponorogo dilaksanakan secara tatap muka langsung selama 3 (tiga) hari pada Tanggal 16 s.d 18 Juni 2023. Kegiatan ini dilaksanakan di lokasi rencana relokasi warga terdampak bencana tanah gerak/ tanah longsor Desa Tumpuk, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, secara eksisting berada di kawasan hutan petak 143C-1 dan petak 143C-2 RPH Sawoo, BKPH Ponorogo Timur, KPH Lawu Ds. Unsur yang terlibat berasal dari Kementerian LHK (BPKHTL Wil. XI Yogyakarta), Perum Perhutani (Depren dan KPH Lawu Ds), Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur (Bidang Planologi Kehutanan dan CDK Wil. Pacitan) serta Pemerintah Kabupaten Ponorogo (BPBD, Camat Sawoo dan Kepala Desa Tumpuk).
Pelaksanaan kegiatan ini sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur Nomor : 1/14.06/01/VI/2023 Tanggal 12 Juni 2023 perihal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan < 5 Ha Pembangunan Non Fasilitas Umum yang Bersifat Non Komersial untuk Pembangunan Permukiman Relokasi Bencana Tanah Gerak di Desa Tumpuk Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo atas nama Pemerintah Kabupaten Ponorogo seluas ± 0,7759 (nol koma tujuh tujuh lima sembilan hektare) pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di KPH Lawu Ds Kab. Ponorogo Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan yang dilaksanakan berupa proses verifikasi titik batas berdasarkan peta usulan PPKH hingga pemancangan pal batas sejumlah 29 buah pal, dengan rincian sejumlah 27 buah pal berupa pipa paralon yang diisi cor beton dan 2 buah pal berupa cor beton berbentuk balok sebagai titik ikat penanda batas kawasan. Selain itu juga dilaksanakan kegiatan inventarisasi tegakan/klem pada areal PPKH sejumlah 415 pohon – 144,940 m3 terdiri atas jenis Pinus, Sono, Mahoni, Gmelina, Johar dan Flamboyan.
Diharapkan melalui kegiatan ini dapat terjalin sinergitas yang harmonis antar pemangku kepentingan dalam upaya memberikan solusi terbaik berupa hunian sementara selama 20 (dua puluh tahun) atas bencana tanah gerak/ tanah longsor yang dialami oleh warga Desa Tumpuk, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo secepatnya. grs/