Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan KHDPK-PS di LMDH Jatiguru Mulyo

Tim dari CDK Wilayah Pacitan secara bersama-sama telah Melaksanakan Perjalanan Dinas Dalam Rangka Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan KHDPK-PS di LMDH Jatiguru Mulyo pada tanggal 05 Februari 2024, adapun hasil kegiatan ini adalah sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Pada Sebagian Hutan Negara yang Berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten 1.103.941 Ha.
  2. Indikatif KHDPK sesuai SK.287 yang berada pada wilayah kerja CDK Wilayah Pacitan yaitu seluas kurang lebih 1.812,77 Ha dan untuk indikatif khusus program Perhutanan Sosial adalah seluas kurang lebih 448,35 Ha.
  3. Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah Melakukan Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan KHDPK-PS setelah sebelumnya dilakukan Identifikasi Lapangan Indikatif KHDPK di Desa Kalak, Kec.Donorojo, Kab.Pacitan.
  4. Pertemuan dilaksanakan di rumah ketua LMDH Jatiguru Mulyo bapak Nuri.
  5. Pada kesempatan Sosilaisasi tersebut Tim CDK Wilayah Pacitan yang diwakili Koordinator Penyuluh Kehutanan CDK Wilayah Pacitan dan Penyuluh Kehutanan Ahli Muda yang membina wilayah Kecamatan Donorojo menyampaikan kepada para pihak yang hadir bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian atau lanjutan dari kegiatan identifikasi lapangan terhadap areal Indikatif KHDPK-PS di wilayah Kelola atau wengkon LMDH Jatiguru Mulyo Desa Kalak, Kecamatan Donorojo yang diketuai oleh bapak Nuri.
  6. Acara selanjutnya adalah penyampaian materi yang disampaikan oleh perwakilan dari Seksi TKUK Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan dalam hal ini diwakili oleh Pengedali Ekosistem Hutan yang menyampaikan bahwa program KHDPK-PS ini merupakan program pemerintah pusat dalam hal ini melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan akses legal kepada masyarakat yang mengelola Kawasan hutan yang sebelumnya bekerjasama dengan pihak Perum Perhutani. Areal indikatif tersebut dapat diusulkan dalam 3 (tiga) skema, yaitu Hutan Desa(HD), Hutan Tanaman Rakyat(HTR) dan Hutan Kemasyarakatan(Hkm). Program ini kedepanya juga diharapkan dapat membawa dampak bagi kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar hutan.
  7. Selanjutnya Ketua LMDH juga menyampaikan bahwa saat ini anggota LMDH Jatiguru Mulyo adalah berjumlah kurang lebih 50 orang dan yang aktif kurang lebih berjumlah 37 orang. Saat ini LMDH Jatiguru Mulyo belum memiliki kegiatan rutin yang bersifat kelompok tetapi kegiatan dalam pengelolaan lahan wengkonya masih dilakukan perorangan. Mengenai Program KHDPK-PS ini LMDH Jatiguru Mulyo menyambut baik dan telah berkoordinasi dengan pihak Desa Kalak untuk mengusulkan skema Hutan Kemasyarakatan(HKm) pada areal Indikatif tersebut.
  8. Kesimpulan pertemuan kali ini adalah pihak Desa Kalak dan LMDH Jatiguru Mulyo menyambut baik program KHDPK-PS tersebut dan akan segera menyiapkan Langkah-langkah yang dianggap perlu dan segera berkoordinasi ditingkat tapak untuk mematangkan pemahaman masyarakat serta anggota LMDH Jatiguru Mulyo terhadap Program KHDPK-PS ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *