KOLABORASI PENANGANAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN (KARHUTLA) GUNUNG GEDE DESA KORIPAN KECAMATAN BUNGKAL KABUPATEN PONOROGO

SRI WIDAYATI, SP / Penyuluh Kehutanan Ahli Muda

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan dan atau lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbukan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.

Berdasarkan pola penyebaran dan tipe bahan bakar, kebakaran hutan dan lahan dapat digolongkan ke dalam tiga tipe, yaitu: kebakaran bawah (ground fire), kebakaran permukaan (surface fire), dan kebakaran tajuk (crown fire).

Giat penanganan hutan dan lahan terlaksana di Petak 118 Resort Pemangkuan Hutan (RPH), Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ponorogo Selatan. Melibatkan tim gabungan: Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds dan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Pacitan, meliputi ADM Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds, Waka ADM Ponorogo Pacitan (POPA), BKPH Ponorogo Selatan (Ponsel), Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Seluruh Ponorogo Selatan, Kepala Seksi Tata Kelola dan Usaha Kehutanan (TKUK), Kepala Seksi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat (RLPM), Penyuluh Kehutanan dan Pengendali Ekosistem Hutan (PEH). Meninjau di satu bulan terakhir, kasus karhutla melanda sejumlah kawasan di Ponorogo, tentunya tragedi ini mengancam keamanan kawasan hutan.

Dugaan awal kemunculan titik api karena adanya warga membakar lahan untuk membuka lahan, dimana nyala api sisa pembakaran merembet ke kawasan hutan, terlebih saat ini tengah musim kemarau dan banyak daun-daun kering yg membuat api cepat membesar. Faktor lain terjadinya kebakaran hutan sering diawali dari tepi jalan raya, disebabkan karena faktor ketidaksengajaan maupun faktor kesengajaan dari orang-orang yg tidak bertanggungjawab dan tidak menyadari dampak kerugian yg diakibatkan.

Perlu diketahui bersama, sanksi bagi siapapun yg menyebabkan terjadinya kebakaran hutan secara segaja akan mendapatkan pidana penjara maksimal 15 tahun & denda sebesar Rp 5 Milyar, sedangkan jika tidak disengaja (kelalaian) akan dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 1,5 Milyar, membakar hutan dengan sengaja sama dengan melanggar hukum dan peraturan perundangan yg berlaku di negara kita. Selain faktor cuaca, kebakaran hutan juga disebabkan oleh pembakaran hutan oleh peladang.

BANTU KAMPANYE PENYELAMATAN HUTAN INDONESIA agar hutan kita tetap lestari. (hpw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *