INOVASI KINERJA PENYULUH KEHUTANAN KECAMATAN SLAHUNG KABUPATEN PONOROGO

Disusun Oleh Hery Pramudya Wijaya, S.Hut. I Penyuluh Kehutanan Ahli Muda

Inovasi kinerja Penyuluh Kehutanan Kecamatan Slahung adalah sadap getah pinus hutan rakyat berbasis agroforestry/wanatani di Kelompok Tani Hutan (KTH) Bumi Tunggal Lestari Desa Tugurejo Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo dan telah mampu bertahan selama 7 tahun berjalan yang mana mampu merubah pola budidaya pohon pinus yang beroreintasi ke penjualan kayu berubah ke pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) getah pinus.

Petani hutan penyadap getah di hutan rakyat/hak setiap 3 hari sekali memperbarui quare sadapan pinusnya kemudian dalam sebulan sekali menyetorkan hasil sadapan getah pinus ke Tempat Penampungan Getah (TPG) yang dimiliki Kelompok Tani Hutan (KTH) Bumi Tunggal Lestari. Getah pinus tersebut selanjutnya disetor kepada mitra usaha CV.Rimbun Sejaheta dengan jadwal 1 kali dalam sebulan.

Sebagai kecamatan yang terletak paling selatan di Kabupaten Ponorogo dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Pacitan dengan topografi berupa pegunungan, Kecamatan Slahung menyimpan potensi getah pinus hutan rakyat yang berlimpah. Hingga bulan Mei 2024 tak kurang dari 22.255 Kg getah pinus dihasilkan oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Bumi Tunggal Lestari. Produksi getah pinus ini setara dengan pendapatan Rp. 200.755.800,-. Pendapatan tersebut kemudian dibagikan kepada petani pemilik pohon pinus dan Kelompok Tani Hutan (KTH) Bumi Tunggal Lestari dengan perbandingan 90:10, sehingga petani memperoleh pendapatan sekitar Rp. 184.251.400,-. dan KTH memperoleh Rp. 16.504.400,-

Keberhasilan usaha sadap getah pinus ini tak lepas dari pendampingan Penyuluh Kehutanan yang bertugas di Kecamatan Slahung bapak Agung Kuncoro Adi, SP. Beliau menjelaskan bahwa usaha penyadapan getah pinus hutan rakyat dimulai sejak tahun 2018 yang awalnya hasil panenan getah disetor kepada Kelompok Tani Hutan (KTH)  Bina Lestari Desa Binade. Kemudian pada bulan Januari 2022 dikelola sendiri oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Bumi Tunggal Lestari. Awalnya Penyuluh Kehutanan sangat sulit mengubah cara berfikir masyarakat dalam memanfaatkan pohon pinus agar diambil getahnya saja. Masyarakat sudah terbiasa mengambil manfaat dari pohon pinus dengan menjual kayunya dalam bentuk gelondongan. Dengan pendekatan yang terus menerus, akhirnya petani hutan mau mengusahakan sadap getah pinus.

Beberapa aturan umum yang berlaku dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pengurus dan anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Bumi Tunggal Lestari dalam pengelolaan usaha sadap getah pinus hutan rakyat, antara lain:

  1. Petani mendaftarkan diri untuk menjadi anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Bumi Tunggal Lestari dengan menyetorkan data diri dan melengkapi dengan potokopi KTP dan SPPT tanah hutan rakyatnya.
  2. Satu orang petani tidak diperbolehkan menjadi penyadap getah pinus di dua tempat sekaligus, yaitu menyadap di hutan hak/rakyat dan di hutan Perhutani untuk meniadakan bentuk­bentuk penyelewengan getah pinus.
  3. Seluruh petani penyadap Kelompok Tani Hutan (KTH) Bumi Tunggal Lestari menandatangani pakta integritas untuk tidak mencuri getah pinus dari kawasan hutan produksi getah pinus Perum Perhutani. Desa Tugurejo Kecamatan Slahung ber­batasan dengan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani sehingga rawan penyelewengan dan pencurian yang bisa berujung pidana
  4. Kelompok Tani Hutan (KTH) Bumi Tunggal Lestari inventarisa­ si tegakan pinus. Hal ini bertujuan untuk memetakan kepemilikan tegakan dan mengetahui jumlah tegakan pinus yang siap sadap dan jumlah quare nya.
  5. Dalam penyadapan getah pinus tidak boleh menggunakan cairan asam sulfat (CAS) sebagai perang­ sang getah karena tidak ramah lingkungan.
  6. Pengiriman getah dari petani sampai dengan perusahaan menggunakan wadah sak yang dilapisi plastik didalamnya dan diberi identitas oleh juru timbang meliputi nama, alamat, tanggal setor dan berat getah. Hal ini bermaksud mengajarkan kejujuran dalam berusaha kepada petani sehingga kalau ada getah kotor, rusak atau kecurangan lain akan mudah dilacak dan ditindaklanjuti.
  7. Menyetorkan getah pinus sesuai jadwal setor yang disepakati.

Adapun produksi getah pinus di Kelompok Tani Hutan (KTH) Bumi Tunggal Lestari dari bulan Juli 2018 sampai dengan Mei 2024 sebagaimana berikut:

Adapun grafik produksi getah pinus di Kelompok Tani Hutan (KTH) Bumi Tunggal Lestari dari bulan Juli 2018 sampai dengan Mei 2024 sebagaimana berikut:

Oleh karena itu dalam rangka untuk lebih meningkatkan kapasitas produksi getah pinus rakyat perlu dilakukan pendampingan secara terus menerus meliputi kelola lembaga, kelola kawasan dan kelola usaha oleh penyuluh kehutanan agar salah satu produk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) unggulan Jawa Timur yaitu getah pinus dalam mendulang Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) ini tetap konsisten dan akan semakin bertambah produksinya setiap tahunnya dan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan petani hutan sekaligus melestarikan alam. (hpw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *