USAHA PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM (UPSA)

Kegiatan pertanian yang tidak memperhatikan tindakan konservasi tanah dan air telah banyak menimbulkan masalah seperti penurunan kesuburan tanah, erosi, kepunahan flora dan fauna, banjir, kekeringan  dan bahkan  perubahan lingkungan  global. Beranjak  dari  permasalahan  tersebut,  maka diperlukan upaya-upaya rehabilitasi terhadap hutan dan lahan melalui peningkatan peran kelompok tani dalam bentuk Usaha Pengelolaan Sumber Daya Alam (UPSA). UPSA  adalah  merupakan Usaha Tani Konservasi pada sebidang lahan kering  yang dipergunakan  sebagai  tempat untuk memperagakan teknik – teknik konservasi tanah dan air yang antara lain pembuatan teras dan saluran pembuangan air serta intensifikasi usaha tani yang baik dengan memperhatikan kemampuan dan kesesuaian lahan yang bersangkutan.

Program ini meliputi upaya rehabilitasi hutan  dan  lahan dengan melaksanakan metode konservasi  tanah dan air dengan  kegiatan  sipil  teknis,  vegetatif, dan agronomi, berupa kegiatan pembuatan / perbaikan teras dan saluran pembuangan air serta penanaman pohon. Penyelenggaraan program ini dilakukan melalui kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan berbasis masyarakat. Adapun sasaran kegiatan penyusunan Rancangan Kegiatan ini adalah tersusunnya Rancangan Kegiatan  Usaha Pengelolaan Sumber Daya Alam (UPSA) di luar kawasan hutan untuk jangka waktu terdiri atas:

  • Tahun ke-1                  : Penanaman
  • Tahun ke-2                  : Pemeliharaan ke-1
  • Tahun ke-3                  : Pemeliharaan ke-2
  • Akhir tahun ke -3        : Evaluasi Keberhasilan

Lokasi yang direncanakan untuk kegiatan Usaha Pelestarian Sumber Daya Alam (UPSA) ini adalah seluas 10 ha dalam satu hamparan kompak yaitu terdapat di Desa Sambong, Kec. Pacitan, Kab. Pacitan, Provinsi Jawa Timur, dimana lokasi tersebut merupakan lahan pasca panen tanaman musiman serta lahan tidur.

Berdasarkan RURHL-DAS, lokasi berada pada Blok Sengon. Adapun jenis pohon yang akan ditanam akan dibeli dari pengada bibit, terdiri atas:

(i) jenis pohon kayu-kayuan, yaitu: Sengon

(ii) jenis pohon buah-buahan (MPTS), yaitu: Alpukat, serta

(iii) Tanaman Tumpang Sari yaitu:  Kacang tanah.

Direncanakan jumlah bibit pohon per hektar yang diperlukan itu adalah sebanyak 400 bibit pohon per hektar. Penataan pola tanaman menyesuaikan menurut tegakan yang ada di lapangan. Pola tanam dapat dilakukan menurut pola agroforestri, percampuran antara tanaman pertanian dengan tanaman kayu.

Berdasarkan kondisi biofisik khususnya bentuk penggunaan lahan di areal calon lokasi UPSA menggunakan pola lorong.

Salam Lestari ~

Disusun oleh : Azizah Nur Sibarini (Penyuluh Kehutanan Kecamatan Pacitan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *