Perhutanan Sosial sebagai Program strategis Nasional yang bertujuan agar masyarakat dapat memiliki akses kelola hutan dan lahan yang setara dan seluas-luasnya. Dan dengan bentuk pemanfaatan hasil hutan yang sesuai prinsip kelestarian yang ramah lingkungan maka tujuan konservasi lingungan dapat sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tambahan manfaat lainnya adalah pelibatan masyarakat setempat sebagai pihak utama dan terdekat yang menjaga kelestarian hutan.

Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur melalui Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan pada 6 s/d 13 Agustus 2026, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Kabupaten Pacitan melaksanakan Sosialisasi Pasca Penerbitan SK Persetujuan Perhutanan Sosial kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dan Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Pacitan.
Kegiatan ini membahas teknis penyelenggaraan Perhutanan Sosial sekaligus menjadi ruang diskusi dan penguatan sinergi bersama para pihak, di antaranya Perum Perhutani, Aparat Penegak Hukum, serta komunitas masyarakat. Sosialisasi dilaksanakan pada 5 kelompok sasaran:
Sosialisasi dilaksanakan pada 5 kelompok sasaran:
1. Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Tunas Subur, Desa Dadapan, Kecamatan Pringkuku.
2. Kelompok Tani Hutan (KTH) Sido Makmur, Desa Kembang, Kecamatan Pacitan.
3. Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Alas Rejo, Desa Ngadirejan, Kecamatan Pringkuku.
4. Kelompok Tani Hutan (KTH) Gondang Makmur, Desa Pringkuku, Kecamatan Pringkuku.
5. Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wono Makmur, Desa Plumbungan, Kecamatan Kebonagung.

LPHD Tunas Subur bertempat di Desa Dadapan, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan memiliki akses kelola seluas 239,00 ha sesuai No. SK 1352 Tahun 2025 yang terbit tanggal 20 Maret 2025. Jumlah Penerima sebanyak 139 KK. Potensi Pemanfaatan Jasa Lingkungan. Adapun kendala atau tantangan berupa lahan Karst tanah relatif tipis, butuh konservasi saat tanam. Dan pada kemarau panjang rawan kekeringan dan kebakaran. Oleh karenanya dalam pelaksanaan Sosialisasi juga menghadirkan aparat penegak hukum dari aspek keamanan serta dari Perum Perhutani juga dilibatkan selaku stake holder terkait.

Selanjutnya Kelompok Tani Hutan (KTH) Sido Makmur, Desa Kembang, Kecamatan Pacitan, memperoleh Akses kelola seluas 31,64 Ha sesuai No. SK 13667 Tahun 2024 yang terbit tanggal 27 Desember 2024. Jumlah Penerima sebanyak 22 KK. Potensi Pemanfaatan Skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) Sido Makmur Desa Kembang yang termasuk kawasan pegunungan karst Pacitan bagian utara/tengah. Karakter lahan berbeda dengan Dadapan yang pesisir. Jadi potensi HKM Sido Makmur lebih ke hutan lindung & agroforestri lahan kering.
Penjelasan Isi SK Persetujuan Pengelolaan PS (KHDPK) tercantum penjelasan hak, kewajiban, larangan, dan jangka waktu pengelolaan selama 35 tahun. Menekankan bahwa SK adalah legalitas untuk mengelola, bukan sertifikat kepemilikan lahan. Adapun Kegiatan Wajib Pasca SK dari aspek sebagai berikut:
- Administrasi: Pembuatan AD/ART, SK Pengurus, dan legalitas kelembagaan.
- Perencanaan: Penyusunan RKPS 10 tahunan dan Rencana Usaha
- Batas: Pemasangan pal batas dan papan informasi kawasan
- Pelaporan: Wajib lapor kegiatan melalui aplikasi SIPPUH setiap 6 bulan.

Kelompok Tani Hutan (KTH) Gondang Makmur, Desa Pringkuku, Kecamatan Pringkuku, Pacitan dengan Akses kelola seluas 35,8 Ha sesuai No. SK 13647 Tahun 2024 yang terbit tanggal 27 Desember 2024. umlah Penerima sebanyak 30 KK. Potensi Pemanfaatan Skema Hutan Desa (HD) yaitu Destinasi Ekowisata Karst dan Pantai, maka Hutan Desa Gondang Makmur berlokasi strategis karena berdekatan Pantai Klayar, Goa Gong, dan Srau.

Selanjutnya Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Alas Rejo, Desa Ngadirejan, Kecamatan Pringkuku dengan akses kelola seluas 135,00 ha dengan penerima manfaat langsung sebanyak 77 KK. Sesuai SK Nomor 1352 yang terbit pada 20 Maret 2025. Potensi Kawasan ini sebagai Konservasi Sumber Mata Air. Skema LPHD memungkinkan Pemerintah Desa dapat leluasa dan lebih mudah memberikan intervensi usulan dan dukungan, Namun demikian kepada masyarakat untuk saling melakukan pengawasan terhadap penggunaan tanah sebagaimana peraturan yang berlaku

Menutup rangkaian Roadshow Sosialisasi Pasca Penerbitan Perhutanan Sosial menjadi sasaran yaitu Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wono Makmur, Desa Plumbungan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan. Sesuai SK Nomor 1351 Tahun 2025 tanggal 20 Maret 2025, Hutan Desa Wono Makmur akses kelolanya seluas 70,00 ha dengan jumlah anggota 37 KK. Terkait Aspek Keamanan Kawasan juga ditekankan oleh Perwakilan Perhutani serta Kapolsek Kebonagung. Pemanfaatan lahan selama jangka 35 tahun hendaknya dipergunakan sebaik mungkin untuk kemaslahatan Masyarakat serta jauhi segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Adapun sejumlah tegakan yang dijumpai agar tetap dipertahankan sebagai asset Perhutani (kawasan Hutan Negara).
Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun pemahaman yang sama mengenai upaya dan tindak lanjut pasca penerbitan persetujuan, sekaligus memperkuat peran nyata para pihak dalam mewujudkan pengelolaan Perhutanan Sosial yang lestari dan memberikan manfaat ekologis, ekonomis, serta sosial bagi masyarakat.
Salam Lestari 🌱
