ALIF NURSONO JATI ASMARA, S.Hut., M.M. I Penyuluh Kehutanan Muda
Kredit tunda tebang pohon adalah pinjaman dana yang diberikan oleh pemerintah kepada petani hutan rakyat, yang di lahannya telah ditanami pohon. Program kredit tunda tebang diperuntukan bagi petani yang membutuhkan dana hutang, dengan jaminan kredit berupa pohon. Dana hasil pinjaman dapat dipakai petani debitur untuk usaha produktif. Kredit yang diberikan akan memberikan dampak pada petani yang awalnya hendak menebang pohon untuk memenuhi kebutuhannya, dapat memakai dana dari kredit sehingga tidak perlu lagi menebang pohon, dengan demikian laju penebangan dapat dikurangi.
Cara untuk mendapatkan kredit tunda tebang dengan pengajuannya harus dalam bentuk Kelompok Tani Hutan Rakyat (KTHR) dan pinjaman disalurkan ke masing-masing anggota melalui rekening masing masing anggota, dengan jumlah minimal anggota adalah 10 orang dan membuat Surat Permohonan dan Proposal Pengajuan ke Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU Pusat P2H) dengan dilampirkan syarat perorangan sesuai dengan jenis layanan.
Kelompok Tani Hutan (KTH) Enggal Makmur Lestari Desa Karangan Kecamatan Badegan Ponorogo telah mengajukan kredit tunda tebang pada awal tahun 2015, dan pada akhir 2015 Kelompok Tani Hutan (KTH) Enggal Makmur Lestari mendapatkan pinjaman tunda tebang sebesar Rp. 350.000.000,- untuk 22 anggota. Dana pinjaman tersebut digunakan oleh anggota untuk modal usaha produktif, contohnya usaha ternak ayam, ternak kelinci, ternak kambing dan usaha air minum isi ulang. Dari usaha tersebut pada akhir periode pinjaman semua anggota bisa melunasi pinjamnannya sebelum jatuh tempo.
Dengan keuntungan yang didapatkan tersebut maka Kelompok Tani Hutan (KTH) Enggal Makmur Lestari mengajukan lagi pinjaman tunda tebang untuk yang kedua kalinya pada akhir tahun 2019 dengan jumlah anggota peminjam sebanyak 26 orang. Pada pertengahan tahun 2020 pinjaman tunda tebang untuk Kelompok Tani Hutan (KTH) Enggal Makmur Lestari bisa dicairkan dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 985.000.000,-.
Pada tahap kedua pinjaman tunda tebang ini Kelompok Tani Hutan (KTH) Enggal Makmur Lestari mendapatkan pinjaman yang lebih besar karena pihak BLU merasa percaya karena angsuran pinjaman tahap pertama lancar bahkan bisa lunas sebelum jatuh tempo, dan dana pinjaman tahap pertama itu benar-benar digunakan untuk usaha produktif. (hpw)