Hery Pramudya Wijaya, S.Hut I Penyuluh Kehutanan Ahli Muda
Pada saat pandemi Covid-19 telah meluluhlantakan perekonomian masyarakat sekaligus mengubah pola hidup sehari-hari yang tidak terbayangkan sebelumnya. Meskipun demikian masih terdapat beberapa sektor ekonomi masyarakat yang mampu bertahan. Sektor kehutanan, perkebunan dan pertanian adalah beberapa sektor yang mampu bertahan saat pandemi ini.
Di tengah pandemi Covid-19, aktivitas penimbangan getah pinus hutan rakyat oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur tetap berlangsung.
Petani hutan setiap 3 hari sekali memperbarui quare sadapan pinusnya kemudian dalam sebulan sekali menyetorkan hasil sadapan getah pinus hutan ke Tempat Penampungan Getah (TPG) yang dimiliki Kelompok Tani Hutan (KTH). Jadwal setoran getah KTH dalam satu bulan hanya sebanyak 2 kali. Anggota KTH pun telah merubah pola hidupnya dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan penyemprotan disinfektan di Tempat Penampungan Getah (TPG).
Sebagai kecamatan yang terletak paling selatan di Kabupaten Ponorogo yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Pacitan dengan topografi berupa pegunungan, Kecamatan Ngrayun menyimpan potensi getah pinus hutan hak/rakyat yang berlimpah. Data produksi getah pinus hutan rakyat tahun 2023 menunjukkan bahwa tak kurang dari 150.748 Kg getah pinus dihasilkan dengan Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) Rp. 1.463.658.000,- dari 6 KTH yang mengusahakan sadapan getah pinus.
Hal ini tak lepas dari pendampingan Penyuluh Kehutanan yang bertugas di Kecamatan Ngrayun yaitu Hery Pramudya Wijaya, S.Hut. Perjuangan inovasi usaha penyadapan getah pinus hutan rakyat dimulai sejak bulan Juni tahun 2017 oleh KTH Bina Lestari Desa Binade dan KTH Enggal Mulyo Lestari Desa Mrayan. Awalnya Penyuluh Kehutanan sangat sulit mengubah cara berpikir (mindset) masyarakat dalam memanfaatkan pohon pinus agar diambil getahnya saja. Masyarakat sudah terbiasa mengambil manfaat dari pohon pinus dengan menjual kayunya dalam bentuk gelondongan. Dengan pendekatan yang terus menerus, akhirnya masyarakat mau mengusahakan sadap getah pinus.
Kecamatan Ngrayun terdiri dari 11 desa dibagi menjadi dua wilayah yaitu Ngrayun Timur dan Ngrayun Barat. Ngrayun Timur meliputi 6 Desa (Desa Cepoko, Desa Selur; Desa Wonodadi, Desa Sendang; Desa Temon dan Desa Ngrayun). Ngrayun Barat meliputi 5 Desa (Desa Binade; Desa Mrayan; Desa Baosan Lor; Desa Baosan Kidul dan Desa Gedangan.
Dalam pengelolaan sadap getah pinus hutan rakyat ada beberapa aturan umum yang berlaku dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pengurus dan anggota KTH. Aturan tersebut antara lain;
- Petani mendaftarkan diri untuk menjadi anggota KTH dengan menyetorkan data diri dan melengkapi dengan potokopi KTP dan SPPT tanah hutannya.
- Satu orang petani tidak diperbolehkan menjadi penyadap getah pinus di dua tempat sekaligus, yaitu menyadap di hutan hak/rakyat dan di hutan Perhutani untuk meniadakan bentuk-bentuk penyelewengan getah pinus.
- Seluruh petani penyadap KTH menandatangani fakta integritas untuk tidak mencuri getah pinus dari kawasan hutan produksi getah pinus Perum Perhutani. Semua desa di Kecamatan Ngrayun berbatasan dengan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani sehingga rawan penyelewengan dan pencurian yang bisa berujung pidana
- KTH melaksanakan inventarisasi tegakan pinus, hal ini bertujuan untuk memetakan dan kepemilikan tegakan dan mengetahui jumlah tegakan pinus yang siap sadap dan jumlah quarenya.
- Dalam penyadapan getah pinus tidak boleh menggunakan cairan asam sulfat (CAS) sebagai perangsang getah karena tidak ramah lingkungan .
- Pengiriman getah dari petani sampai dengan perusahaan menggunakan wadah sak yang dilapisi plastik didalamnya dan diberi identitas oleh juru timbang meliputi nama, alamat, tanggal setor dan berat getah. Hal ini bermaksud mengajarkan kejujuran dalam berusaha kepada petani sehingga kalau ada getah kotor, rusak atau kecurangan lain akan mudah dilacak dan ditindaklanjuti.
- Menyetorkan getah pinus sesuai jadwal setor yang disepakati.
Hasil pendampingan Penyuluh Kehutanan pelan-pelan mulai terlihat. Salah satunya di KTH Enggal Mulyo Lestari. KTH ini mulai mengusahakan sadap getah pinus sejak bulan Juni tahun 2017. Pohon pinus yang dimiliki para petani hutan merupakan hasil dari program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) tahun 1990-an. Kini tak kurang dari 25.816 batang pohon pinus milik 62 anggota KTH yang disadap. KTH Enggal Mulyo Lestari sudah menjalin kerjasama kemitraan dengan CV Rimbun Sejahtera Pacitan dan CV Pinus Mulyo Ponorogo untuk permodalan, pendampingan, peralatan produksi, teknik penyadapan dan pemasaran getah pinus sehingga pemasaran getah pinus bukan masalah besar bagi KTH ini.
Inovasi usaha ini telah berhasil menciptakan peluang usaha baru. Bagi petani pemilik lahan yang pohon pinusnya disadap yang mana tidak punya tenaga dan waktu memberikan kesempatan kepada tetangganya yang tidak punya untuk menjadi penyadap dengan sistem bagi hasi 50-50.
Keberhasilan yang cukup nyata menciptakan kelestarian yaitu :
- Lestari ekonomi yaitu merubah nilai hasil dari pohon pinus yang awalnya dijual kayu dengan harga cukup murah dan hanya sekali panen berganti menjadi getah yang menciptakan pendapatan bulanan yang nilainya berlipat-lipat dalam waktu masa sadap antara 12-30 tahun .
- Lestari sosial yaitu memberikan peluang pekerjaan bagi buruh tani yang tidak punya lahan dan tegakan pinus untuk menjadi penyadap getah pinus dengan sistem bagi hasil.
- Lestari ekologi yaitu pohon tidak ditebang sehingga kelestarian tutupan vegetasi terjaga sehingga potensi lahan kritis dan bencana longsor dapat terhindarkan dan dimasa depan bisa berjualan karbon.
Tabel rekapitulasi total produksi dan nilai transaksi ekonomi (NTE) usaha sadap getah pinus rakyat di 6 KTH di Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo dari bulan Juni 2017 sampai dengan bulan Desember 2023.
Dalam mengembangkan KTH di Kecamatan Ngrayun, Penyuluh Kahutanan pendamping telah bersepakat untuk melibatkan seluruh komponen masyarakat tak terkecuali partisipasi kaum perempuan dan pelibatan generasi muda dalam pengelolaan KTH.
Adalah sosok Nanih Sumiati, perempuan berusia 37 tahun ini adalah pengurus usaha sadap getah pinus hutan hak/rakyat KTH Giri Lestari desa Baosan Lor. Sejak 2018 Nanih sudah aktif dalam pengelolaan sadap getah pinus di KTH. Nanih sendiri memliki 356 pohon pinus dengan 428 quare (luka sadapan) yang dia kelola bersama suaminya yang juga mantan Kepala Desa Baosan Lor. Sebagai mantan ketua penggerak PKK, Nanih merasa terpanggil untuk mengabdikan diri, membantu anggota KTH lain dalam manajemen sadap getah pinus.
Nanih yang juga anggota Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kecamatan Ngrayun, secara aktif mendatangi petani hutan untuk memberikan pembinaan. Nanih fokus dalam pembinaan tata kelola kelompok dan secara khusus membagikan pengalamannya dalam sadap getah pinus kepada petani hutan berdasarkan pengalaman yang dimilikinya. Tugas yang Nanih dan pengurus KTH Giri Lestari lainnya harus tuntaskan adalah bagaimana meningkatkan kapasitas produksi getah yang baru 2.000 kg/bulan menjadi minimal 3.000 kg/bln sesuai prediksi potensi yang ada di desa Baosan Lor.
Kiprah Bu Nanih sangat membantu meringankan tugas Penyuluh Kehutanan di lapangan. Oleh karenanya di ajukanlah Nanih menjadi Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) dan telah ditetapkan melalui surat keputusan Kepala Dinas kehutanan Provinsi jawa Timur nomor 188/986/123.5/2022 tertanggal14 Oktober 2022 tentang Penetapan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masarakat (PKSM) Provinsi Jawa Timur.
Dalam segala aktifitas KTH dilibatkanlah generasi muda. Buktinya sudah banyak wajah-wajah muda dan segar masuk di kepengurusan KTH, meskipun jumlahnya belum memenuhi target yang ditetapkan. Ada kekhawatiran bahwa pekerjaan menjadi petani hutan kurang menarik sehingga perlahan mulai ditinggalkan generasi penerus. Hingga suatu saat petani hutan menjadi punah dan KTH hanya tinggal nama yang tercetak di plang saja. Oleh karena itu perlu diupayakan bagaimana agar KTH menarik bagi kaum milenial untuk mau terjun mengurus hutan dan hingga masyarakat sekitar hutan bisa berdaya, sejahtera dan berpendapatan. (hpw)