Materi disusun oleh : Ady Satriawan, S.Hut
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. (PP. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Ps. 1)
VISI:
Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.
MISI :
- Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan;
- Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan dan demokratis berlandaskan negara hukum;
- Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai Negara maritim;
- Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera;
- Mewujudkan bangsa yang berdaya-saing;
- Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional; serta
- Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.
PP 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) ditetapkan untuk kepentingan (Pasal 112) :
- Perhutanan Sosial
- Pengukuhan Kawasan Hutan
- Penggunaan Kawasan Hutan
- Rehabilitasi Hutan
- Perlindungan Hutan
- Jasa Lingkungan
Perhutanan Sosial : Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial di areal KHDPK adalah HD, HKm, atau HTR (Pasal 208).
Permen LHK No 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus
Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial
Keputusan Menlhk Nomor SK. 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022
tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus pada Sebagian Hutan Negara pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.
Luas Areal KHDPK Pada CDK Wilayah Pacitan mencakup di dua Kabupaten yaitu Pacitan dan Ponorogo. Kabupaten Pacitan Seluas 1.812,77 Ha (Berdasarkan SK.287) Kabupaten Ponorogo Seluas 8.803,46 Ha (Berdasarkan SK.287).
1. Hutan Kemasyarakatan
Kawasan hutan yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
2. Hutan Desa
Kawasan hutan yang belum dibebani izin, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
3. Hutan Tanaman Rakyat
Hutan tanaman pada HP yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas HP dengan menerapkan sistem silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
4. Kemitraan Kehutanan
Kerja sama antara kepala unit pengelola kawasan atau pemegang perizinan berusaha pada Kawasan HL, HP dan HK dengan mitra/ Masyarakat Setempat
5. Hutan Adat
Hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial).
SUBYEK Perhutanan Sosial:
- Perseorangan (diarahkan membentuk Kelompok Tani)
- Kelompok Tani/Lembaga Masyarakat Desa; Berjumlah 15 – 300 orang, selebihnya membentuk gabungan kelompok tani hutan.
- Koperasi (Koperasi setempat yang bergerak di bidang pertanian, holtikultura, peternakan dan/atau kehutanan.) Dibuktikan dengan bukti/akta pendirian kelompok berseta daftar nama pengurus dan anggota; FC KTP dan KK yang terverifikasi
Jangka waktu Pengelolaan paling lama 35 tahun
OBJEK Perhutanan Sosial:
HAK PERHUTANAN SOSIAL :
- Perlindungan hukum;
- Mengelola; dan
- Memanfaatkan hutan
- Manfaat dari sumberdaya genetik
- Mengembangkan ekonomi produktif
- Pendampingan dan penyelesaian konflik
- Pendampingan
- kemitraan
- Pendampingan penyusunan
- rencana kelola PS, RKU, RKT
- Perlakuan yang adil
KEWAJIBAN PERHUTANAN SOSIAL
- Pengelolaan hutan secara lestari
- Menjaga hutan dari kerusakan dan pencemaran
- Memberi tanda batas
- areal kerja
- Menyusun rencana pengelolaan hutan dan usahanya
- Penanaman dan
- pemeliharaan
- Membayar PNBP dari hasil pengelolaan PS
- Melakukan penataan
- hasil hutan
- Melaksanakan perlindungan hutan
KETENTUAN PEMANFAATAN ASET
- Aset Perum Perhutani yang berada di Areal Persetujuan Pengelolaan PS menjadi tanggungjawab Perum Perhutani dan Pemegang Persetujuan PS.
- Aset Perum Perhutani dapat dimanfaatan untuk menunjang Pengelolaan PS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Dalam hal aset Perum Perhutani berada pada KHDPK yang belum mendapat persetujuan PS, menjadi tanggung jawab Perum Perhutandi dan KLHK.
- Aset tetap berupa tanaman masak tebang dimanfaatkan Perum Perhutani sampai dengan akhir masa daur
- Aset berupa tanaman belum masak tebang dilakukan Kerjasama sesuai ketentuan Perum perhutanu setelah mendapat persetujuan Menteri.
- Pemanfaatan Aset lainnya dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan