Ditulis oleh : Yadi. SP / Penyuluh Kehutanan Ahli Madya
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. Kebijakan umum mengenai Perhutanan Sosial di area KHDPK termuat dalam:
- PP No. 72 Tahun tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara
Pemerintah memberikan kewenangan kepada Perhutani untuk mengelola seluruh Hutan Lindung dan Hutan Produksi di Jatim, Jateng, Jabar dan Banten (Pasal 3 Ayat 1).
- PP No. 23 Tahun tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Pemerintah memberikan Kewenagan kepada Perhutani untuk mengelola sebagian Hutan Lindung dan Hutan Produksi di Jatim, Jateng dan Banten (Pasal 125 Ayat 1)
Pemerintah menetapkan areal KHDPK pada sebagian Hutan Lindung dan Hutan Produksi di Jatim, Jateng dan Banten yang bukan menjadi kewenangan Perhutani (Pasal 112 Ayat 2)
- KepMenLHK Nomor SK. /MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2002 tentang Penetapan KHDPK pada Sebagian Hutan Negara pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten
Menetapkan KHDPK pada Sebagian Hutan Negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Jatim, Jateng, Jabar dan Banten seluas ± 1.103.941 Hektar, khusus Jawa Timur seluas 502.032 Hektar (Hutan Produksi seluas ± 286.744 Hektar dan Hutan Lindung seluas ± 215.288 Hektar) (AMAR KEDUA)
- PerMenLHK No.9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial
- PerMenLHK No.4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus
Berdasarkan data indikatif usulan luas Perhutanan Sosial Desa Pupus Kecamatan Ngebel sebesar 170,516 Ha. Pada Selasa, 20 Februari 2024 CDK Pacitan Wilker Ponorogo telah melakukan pertemuan sosialisasi dalam rangka penyiapan dan pengembangan Perhutanan Sosial di Desa Pupus. Beberapa hal yang harus di sampaikan kepada masyarakat terkait hak, kewajiban dan larangan dalam pengelolaan Perhutanan Sosial.
Dalam pengelolaannya terdapat beberapa hak yang diperoleh antara lain:
1. Perlindungan hukum
2. Manfaat dari sumberdaya genetik
3. Pengembangan ekonomi produktif
4.Pendampingan dan penyelesaian konflik, pendampingan kemitraan, pendampingan penyusunan RKPS & RKT dan perlakuan yang adil.
Dibalik hak yang diperoleh dalam pengelolaan Perhutanan Sosial terdapat kewajiban yang harus dipenuhi diantaranya :
- Melakukan pengelolaan secara lestari, menjaga hutan dari kerusakan dan pencemaran,
- Memberi tanda batas areal kerja, meyusun rencana pengelolaan hutan dan usahanya,
- Membayar PNBP dari hasil pengelolaan PS,
- Melakukan penatausahaan hasil hutan, melaksanakan perlindungan hutan serta menyampaikan laporan kegiatan minimal 1x setahun.
Adapun larangan dalam pengelolaan PS antara lain :
- Pemindahtanganan persetujuan,
- Menanam kelapa sawit,
- Menganggurkan areal PS,
- Menebang pohon dalam hutan lindung,
- Membangun sarana dan prasarana yang dapat merusak hutan lindung,
- Menyewakn areal persetujuan dan menggunakan persetujuan PS untuk kepentingan lain.
Selanjutnya dilakukan pengecekan lapangan pada hari Jumat, 8 Maret 2024 dengan tujuan mengetahui batas luar berdasarkan peta indikatif yang telah ditentukan. Kegiatan ini diikuti oleh perangkat desa dan masyarakat dengan tujuan mengatahui siapa saja penggarap yang masuk dalam peta indikatif Perhutanan Sosial Desa Pupus. (hpw)