Hery Pramudya Wijaya, S.Hut. I Penyuluh Kehutanan

Hutan rakyat merupakan hutan yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat, dengan tujuan untuk menghasilkan kayu ataupun bukan kayu yang bernilai ekonomis untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Setiap petani memiliki karakteristik hutan rakyat berbeda, mulai dari luas kepemilikan lahan, jenis tanaman yang dikembangkan, pengelolaan yang diterapkan, dan sistem pemanenannya.
Begitu juga pada hutan rakyat di Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur yang menghasilkan getah pinus dan menjadi produk unggulan yang dikelola Kelompok Tani Hutan (KTH), saat ini dikenal dengan “Usaha Sadap Getah Pinus Rakyat”. Pengelolaan hutan rakyat khususnya berbasis pinus dengan hasil utama getah pinus masih sangat terbatas di Indonesia.
Usaha penyadapan getah pinus hutan rakyat oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Giri Lestari di Desa Baosan Lor Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo merupakan bagian dari inisiatif mengubah pola pikir masyarakat dari menjual kayu pinus hutan rakyat menjadi memanfaatkan getahnya secara berkelanjutan terbukti cukup berhasil.
Kegiatan usaha ini dimulai di tahun 2017 dan terus berkembang hingga sekarang dengan rata-rata panen 2.000 kg/bln getah pinus yang dikumpulkan oleh petani kemudian dijual melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) Giri Lestari yang sudah bekerjasama jual beli dengan CV. Rimbun Sejahtera dan CV. Pinus Mulyo dengan harga jual getah pinus yaitu Rp 10.000/kg dengan Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) Rp. 20.000.000/bln atau Rp. 240.000.000/tahun.
Usaha penyadapan getah pinus punya banyak manfaat, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Berikut beberapa di antaranya:
1. Sumber Penghasilan Berkelanjutan
Penyadapan getah pinus bisa dilakukan sepanjang tahun, sehingga menjadi sumber pendapatan yang stabil bagi petani hutan rakyat. Bahkan, hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata penyadap bisa memperoleh pendapatan tahunan yang cukup layak dari kegiatan ini.
2. Peluang Kerja Lokal
Kegiatan ini membuka lapangan kerja, tidak hanya bagi anggota kelompok tani hutan, tapi juga bagi warga sekitar yang terlibat dalam proses penyadapan, pengumpulan, hingga pengolahan.
3. Mendorong Kelestarian Hutan
Alih-alih menebang pohon, masyarakat justru menjaga pohon pinus agar tetap hidup dan produktif. Ini mendukung prinsip pengelolaan hutan lestari dan mengurangi risiko deforestasi.
4. Potensi Industri Turunan
Getah pinus bisa diolah menjadi gondorukem, terpentin, dan produk turunannya yang bernilai tinggi. Ini membuka peluang pengembangan industri hilir dan ekspor.
5. Penguatan Kelembagaan Sosial
Melalui Kelompok Tani Hutan (KTH), masyarakat belajar bekerja sama, mengelola hasil hutan secara kolektif, dan memperkuat posisi tawar mereka dalam rantai pasok.
Jadi usaha sadap getah pinus rakyat tidak hanya telah berhasil menjaga kelestarian hutan, tapi juga meningkatkan pendapatan petani. (hpw)