SUMBER KEBUN BENIH PINUS KELOMPOK TANI HUTAN ENGGAL MULYO LESTARI DESA MRAYAN KECAMATAN NGRAYUN KABUPATEN PONOROGO

Hery Pramudya Wijaya, S.Hut.

Sertifikasi sumber benih tanaman hutan adalah proses penting untuk memastikan mutu genetik dan fisik benih yang digunakan dalam kegiatan kehutanan. Sumber benih yang bersertifikat harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti jumlah pohon induk minimal 25 batang, kualitas tegakan yang baik, pembungaan minimal dua kali, keamanan dari kerusakan, dan aksesibilitas yang mudah.

Proses sertifikasi melibatkan pengajuan permohonan, verifikasi oleh tim kerja, penilaian sumber benih, hingga penerbitan sertifikat jika semua persyaratan terpenuhi. Sertifikasi ini bertujuan untuk menjamin kelestarian sumber daya genetik tanaman hutan dan menyediakan benih berkualitas tinggi.

Kelas Sumber Benih TBT (Tegakan Benih Teridentifikasi) adalah salah satu klasifikasi sumber benih tanaman hutan berdasarkan kualitas genetiknya. TBT merupakan sumber benih dengan kualitas tegakan rata-rata yang biasanya ditunjuk dari hutan alam atau hutan tanaman. Lokasi tegakan ini teridentifikasi dengan tepat, tetapi asal usul benihnya tidak diketahui. Tegakan ini umumnya tidak direncanakan sebagai sumber benih, sehingga proses penjarangan dilakukan seperlunya saja

Kelompok Tani Hutan (KTH) Enggal Mulyo Lestari adalah salah satu kelompok binaan CDK Wilayah Pacitan yang aktif dalam pengelolaan sumber benih tanaman hutan. Mereka telah terlibat dalam berbagai kegiatan, seperti pembangunan demo plot edukasi perbenihan tanaman hutan di Desa Mrayan, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo. Selain itu, mereka juga rutin melakukan pembaruan metode penyadapan getah pinus hutan rakyat dan menyetorkan hasilnya ke Tempat Penampungan Getah (TPG) yang mereka miliki.

Penilaian sumber benih pinus, seperti Pinus merkusii, melibatkan evaluasi kualitas genetik, fisik, dan fisiologis benih. Salah satu metode yang digunakan adalah Forest Health Monitoring (FHM), yang menilai kesehatan tegakan berdasarkan indikator seperti Visual Crown Rating (VCR) dan Tree Damage Level Index (TDLI). Penilaian ini membantu menentukan apakah tegakan tersebut layak dijadikan sumber benih berkualitas.

Selain itu, sumber benih pinus harus memenuhi standar tertentu, seperti yang diatur dalam peraturan kehutanan, untuk memastikan benih yang dihasilkan memiliki mutu genetik unggul dan sesuai dengan kebutuhan konservasi atau produksi

Tahapan sertifikasi sumber benih pinus melibatkan beberapa langkah penting untuk memastikan kualitas dan keaslian benih. Berikut adalah tahapan umumnya:

  1. Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan sertifikasi kepada pihak berwenang, seperti UPT Perbenihan Tanaman Hutan.
  2. Pembentukan Tim Kerja: Kepala UPT membentuk tim kerja untuk melakukan verifikasi dan penilaian terhadap calon sumber benih.
  3. Verifikasi dan Penilaian: Tim kerja melakukan penilaian terhadap sumber benih, termasuk aspek genetik, fisik, dan kesehatan tegakan.
  4. Berita Acara dan Deskripsi: Setelah penilaian, dibuat berita acara yang mencakup identifikasi dan deskripsi sumber benih.
  5. Penerbitan Sertifikat: Jika sumber benih memenuhi persyaratan, sertifikat akan diterbitkan. Jika tidak, surat penolakan akan diberikan.
  6. Pembayaran Retribusi: Pemohon membayar retribusi sesuai dengan luas area atau jumlah pohon yang dinilai.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa benih yang dihasilkan memiliki mutu genetik yang unggul dan sesuai dengan kebutuhan konservasi atau produks.

Setelah melewati tahapan sertifikasi ditetapkanlah Sumber Benih Kebun Pinus Kelompok Tani Hutan Enggal Mulyo Lestari Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo dengan data sebagaiman berikut:

Sumber benih memiliki banyak manfaat penting, terutama dalam konteks kehutanan dan pertanian. Berikut adalah beberapa manfaat utamanya:

  1. Menjamin Kualitas Tanaman: Benih yang berasal dari sumber yang baik akan menghasilkan tanaman yang sehat, kuat, dan produktif.
  2. Melestarikan Keanekaragaman Genetik: Sumber benih membantu menjaga keberagaman genetik tanaman, yang penting untuk adaptasi terhadap perubahan lingkungan.
  3. Meningkatkan Hasil Produksi: Dengan menggunakan benih berkualitas, hasil panen atau produksi kayu dapat meningkat secara signifikan.
  4. Mendukung Konservasi: Sumber benih yang dikelola dengan baik berkontribusi pada pelestarian spesies tanaman hutan yang terancam punah.
  5. Efisiensi Biaya dan Waktu: Benih berkualitas mengurangi risiko kegagalan tanam, sehingga lebih efisien dalam penggunaan sumber daya. (hpw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *