Artikel oleh : Dwi Indah Listiani, S.Hut
Kelompok Tani Hutan yang sering disebut dengan KTH Adalah merupakan wadah organisasi petani hutan yang mengelola hutan rakyat secara mandiri dan berkelanjutan. Kelompok Tani Hutan mempunyai anggota yang terdiri dari petani-petani hutan yang memiliki lahan yang dinamakan hutan rakyat. Dalam kelola usahanya sebagian besar KTH yang berada di bawah binaan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan adalah Pengelolaan Hutan Rakyat, karena sebagian besar wilayah Pacitan didominasi oleh Hutan Rakyat. Dengan melihat kondisi tersebut maka perlu adanya sinergi antara Kelompok Tani Hutan dengan Industri pengolahan kayu. Bentuk dari sinergi ini salah satunya adalah KTH sebagai pemasok bahan baku industri yang memiliki sertifikat FSC dan industri pengolahan kayu sebagai penerima bahan baku industry untuk memenuhi pasar domestik maupun internasional. Dan ini menjadi salah satu strategi penting untuk memastikan keberlanjutan usaha, peningkatan nilai ekonomi, serta akses pasar yang lebih luas.
- Bentuk Kerja Sama KTH dengan Industri Pengolahan Kayu
Bentuk kerja sama atau kemitraan antara KTH dengan Industri Pengolahan Kayu ada berbagai kegiatan diantaranya adalah sebagai berikut :
- Perencanaan Produksi
- Penyusunan rencana tanam, pemeliharaan, dan penebangan kayu sesuai kebutuhan industry pengolahan kayu.
- Penyesuaian jenis tanaman (misalnya sengon, jabon, mahoni) dengan spesifikasi industry pengolahan kayu.
- Pendampingan Teknis
- Industri memberikan pelatihan mengenai standar kualitas kayu, metode panen, dan pengelolaan hutan lestari.
- KTH mendapatkan bimbingan untuk meningkatkan produktivitas dan mutu hasil.
- Kontrak Pembelian
- Industri memberikan kontrak pembelian jangka menengah/panjang dengan harga yang disepakati.
- KTH mendapatkan kepastian pasar untuk hasil panen kayu rakyat.
- Pengelolaan Sertifikasi. Bentuk Kerja sama ini dapat diperkuat dengan skema sertifikasi keberlanjutan seperti FSC (Forest Stewardship Council) untuk meningkatkan daya saing di pasar global. Skema sertifikasi Forest Stewardship Council (FSC) hadir sebagai jembatan untuk mewujudkan sinergi tersebut, dengan memberikan standar pengelolaan hutan lestari yang diakui secara internasional.
2. Peran FSC dalam Kemitraan
KTH Wana Yasa I adalah salah satu KTH yang ada di Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan yang tergabung dalam FMU Wana Yasa Kabupaten Pacitan bermitra dengan PT. Kayu Multiguna Indonesia (KMGI ) Gresik dalam hal Pemasok bahan baku Industri yang bersertifikat FSC.
FSC adalah lembaga sertifikasi global yang menetapkan prinsip dan kriteria pengelolaan hutan lestari. Melalui sertifikasi ini, kayu yang dihasilkan KTH dapat dipastikan legalitasnya yang berupa :
- Berasal dari sumber legal.
- Dikelola dengan memperhatikan aspek sosial, lingkungan, dan ekonomi.
- Memenuhi standar pasar internasional, khususnya di negara-negara yang mensyaratkan sertifikat keberlanjutan

Dalam kemitraan, FSC tidak hanya berfungsi sebagai label, tetapi juga sebagai panduan teknis bagi Kelompok Tani Hutan (KTH) untuk menerapkan praktik pengelolaan hutan yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab.
Sinergi KTH Wana Yasa I – Industri Pengolahan Kayu PT. KMGI Gresik – FSC
- Perencanaan dan Pendampingan
- KTH Wana Yasa I menyusun rencana pengelolaan hutan sesuai prinsip FSC.
- PT. KMGI Gresik memberikan masukan spesifikasi bahan baku yang dibutuhkan.
- Lembaga pendamping dan pihak FSC memfasilitasi pelatihan, pemetaan, dan penyusunan dokumen pengelolaan.
- Produksi dan Panen
- KTH Wana Yasa I melaksanakan pemeliharaan dan penebangan sesuai umur tebang ideal.
- Penebangan dilakukan berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disahkan.
- Pemasaran dan Rantai Pasok
- PT. KMGI Gresik membeli kayu rakyat dengan harga premium atau di atas harga lokal karena kayu yang dimiliki KTH Wana Yasa I adalah kayu bersertifikat FSC.
- PT. KMGI Gresik memberikan tambahan harga 3 % dalam setiap pengiriman kayu ( per Rit ).
- PT. KMGI Gresik memastikan rantai pasok terjaga, dari kayu log hingga produk akhir pengolahan kayu.
- Pengolahan dan Penjualan Produk
- Kayu diolah menjadi produk olahan berlabel FSC.
- Produk dipasarkan ke pasar eropa yang memiliki permintaan tinggi terhadap produk berkelanjutan.
Kemitraan KTH Wana Yasa I Desa Piton, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan PT. KMGI Gresik berlangsung sejak 15 Februari 2024 dan berakhir pada tanggal 14 Februari 2029. Dalam kemitraan ini PT. KMGI Gresik sebagai Pihak Pertama yang merupakan perusahaan industri yang menggunakan bahan baku produksi dari Pohon Kayu dari hutan rakyat untuk memenuhi kebutuhan produksi di pasar domestik maupun internasional.
Sedangkan KTH Wana Yasa I sebagai Pihak Kedua merupakan salah satu anggota Forest Management Unit (FMU) yang beranggotakan Para Petani dengan kegiatan usaha dalam bidang Kehutanan/Penanaman Kayu dan Perdagangan hasil Kehutanan/Lahan baik yang berupa pohon Sengon, Akasia, Jati, Mahoni dan Gmelina. Kerja sama ini berlangsung dalam jangka waktu 5 tahun dari tanggal 15 Februari 2024 s.d 14 Februari 2029.
Manfaat sinergi antara KTH Wana Yasa I dengan PT. KMGI Gresik adalah sebagai berikut :
- Bagi KTH Wana Yasa I adalah sebagai berikut :
- Mendapatkan harga jual kayu yang lebih tinggi.
- Mendapatkan tambahan harga 3 % setiap kali pengiriman kayu.
- Mendapatkan bantuan modal dalam bentuk dana talangan untuk proses produksi hasil hutan kayu.
- Kepastian pasar dengan kontrak jangka panjang yaitu 5 tahun dari 15 Februari 2024 s.d 14 Februari 2029.
- Peningkatan ketrampilan dan kapasitas Kelompok Tani Hutan (KTH) Wana Yasa I dalam hal penjualan kayu bersertifikat mulai dari Inventarisasi Hutan Rakyat, Grade Kayu, Lacak Balak, serta pengelolaan hutan lestari dan berkelanjutan.

2. Bagi Industri Pengolahan Kayu PT. KMGI Gresik adalah :
- Meningkatkan reputasi di pasar global.
- Pasokan bahan baku berkualitas, legal, dan berkelanjutan.
- Memenuhi persyaratan ekspor.

3. Bagi Lingkungan & Masyarakat:
- Menjaga keanekaragaman hayati.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan.

Demikian sinergi antara Kelompok Tani Hutan dan industry pengolahan kayu PT. KMGI Gresik melalui skema FSC sebagai contoh nyata kolaborasi yang saling menguntungkan. Dengan dukungan sertifikasi ini, petani mendapatkan jaminan harga dan pasar, industri memperoleh bahan baku yang legal dan lestari, sementara lingkungan tetap terjaga keberlanjutannya. Model kemitraan ini diharapkan dapat dikembangkan untuk KTH lain di CDK Wilayah Pacitan sebagai langkah strategis menuju pengelolaan hutan rakyat yang berkelanjutan dan berdaya saing global.
Salam Lestari~