PENERBITAN SURAT ANGKUTAN KAYU RAKYAT (SAKR) UNTUK DOKUMEN ANGKUT KAYU RAKYAT DI KELOMPOK TANI HUTAN (KTH) WONO MULYO LESTARI DESA KEMIRI KECAMATAN JENANGAN KABUPATEN PONOROGO

DWI RISNAWATI KUSUSIAMI, S.Hut. l Penyuluh Kehutanan

Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) adalah dokumen yang di gunakan untuk mengangkut kayu rakyat yang berasal dari hutan hak atau lahan pribadi. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legalitas pengangkutan kayu dan memastikan bahwa kayu yang di angkut berasal dari sumber yang sah dan tidak merusak lingkungan. SAKR di terbitkan oleh pemilik kayu budidaya dari hutan hak dan Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan-Penatausahaan dan Kebijakan Berbasis Registrasi (GANISPH-PKBR) untuk Tempat Penampungan Terdaftar-Kayu Bulat (TPT-KB) dan pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH)

Tujuan Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) adalah :

  1. Mengatur dan mengawasi pengangkutan kayu rakyat yang berasal dari hutan hak atau lahan pribadi
  2. SAKR membantu mencegah kegiatan illegal logging dengan memastikan bahwa kayu yang di angkut berasal dari sumber yang sah dan dan legal
  3. SAKR menjamin legalitas kayu yang di angkut dan memastikan bahwa kayu tersebut berasal dari sumber yang berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan

Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) dibuat rangkap dua dengan peruntukan lembarke 1 menyertai fisil kayu ke tujuan penerima dan lembar kedua untuk arsip pengirim. Dalam satu pengangkutan alat angkut kayu bisa berasal dari satu lokasi atau lebih, di lengkapi satu dokumen angkutan atau lebih dan tujuan bongkar 1 alamat atau lebih. Dokumen angkutan berupa SAKR hanya dapat di gunakan satu kali saja untuk satu kali angkutan, satu kendaraan dan satu tujuan.

Cara pengisian Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR)  adalah :

  1. Nomor SAKR di is ioleh penerbit SAKR
  2. Di isi nama desa, kecamatan, kabupaten, Provinsi aal kayu
  3. Bukti kepemilikan bisa berupaSPPT
  4. Di isi nama dan alamat penerima
  5. Masa berlaku SAKR di tetapkan oleh penerbit dengan mempertimbangkan jarak dan waktu tempuh normal
  6. Di isi jenis kayu, jumlah batang dan volume
  7. Di isi informasi geolokasi/koordinat lokasi tebangan
  8. Di isi tanggal, bulan dan tahun penerbitan SAKR serta nama penerbit SAKR

Pada bulan Juni 2025 ini ada penerbitan Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) di Kelompok Tani Hutan (KTH) Wono Mulyo Lestari Desa Kemiri Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo dengan jenis kayu adalah Jati dengan jumlah 62 batang dengan volume 3,5 M³.

Semoga dengan penerbitan Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) ini pengangkutan kayu dapat dilakukan lebih transparan, akuntabel dan bertanggung jawab; Sehingga dapat membantu menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. (hpw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *