IDENTIFIKASI DAN INVENTARISASI POTENSI SEBAGAI ACUAN DALAM PEMBUATAN RENCANA KERJA USAHA PERHUTANAN SOSIAL (RKUPS)  DAN RENCANA KERJA TAHUNAN (RKT) DI LPHD MARGOMULYO NGINDENG LESTARI DESA NGINDENG KECAMATAN SAWOO KABUPATEN PONOROGO.

Sairin, S.P. l Penyuluh Kehutanan

Perhutanan Sosial (PS) merupakan sebuah pendekatan pengelolaan hutan yang mengakui hak dan partisipasi masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya hutan (Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang berkelanjutan)

Di Indonesia, Perhutanan Sosial (PS) tidak hanya merupakan kebijakan pemerintah, tetapi juga sebuah upaya untuk mengembalikan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan. Konsep ini mendorong masyarakat untuk berperan serta langsung dalam pengelolaan hutan dari yang berbasis konservasi hingga pemanfaatan sumber daya hutan secara lestari.

Pentingnya Perhutanan Sosial (PS) dalam konteks ekonomi lokal tidak bisa diabaikan;  Ini menawarkan sebuah mekanisme di mana hutan bisa dijaga keberlanjutannya, sambil memastikan bahwa masyarakat lokal mendapat manfaat ekonomi yang signifikan  Dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya hutan,

Program ini membuka peluang ekonomi baru bagi Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Margo Mulyo Ngindeng Lestari yang bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat pengelola. Ekonomi lokal semoga bisa mendapatkan dorongan melalui penciptaan lapangan kerja, sehingga bisa peningkatan pendapatan, dan penguatan ekonomi mikro dan makro di daerah Ngindeng tersebut.

Untuk menggali potensi sebagai acuan untuk Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) pengurus dan anggota  LPHD serta petugas pendamping dan Penyuluh Kehutanan setempat  secara aktif melakukan identifikasi potensi  sumberdaya hutan baik kayu maupun non kayu yang ada serta .masyarakat terlibat secara partisipatif  untuk merumuskan kegiatan yang sesuai kebutuhan masyarakat dan potensi yang ada di masyarakat, sehingga bisa menyusun rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT), yang selaras dengan prinsip Hutan Lestari Masyarakat sejahtera.

  1. Identifikasi dan Inventarisasi Potensi.
  2. Sumberdaya Alam

Dari hasil penelusuran kami beserta pengurus dan anggota LPHD di lapangan  dan kordinasi dengan Pemerintah Desa, pada hari Senin tanggal 22 September 2025 dapat menginventarisasi hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang ada di LPHD Margo Mulyo Ngindeng Lestari Desa Ngindeng Kecamatan Sawo adalah madu, pakan ternak dan potensi wisata di kawasan tersebut.

  •  Masyarakat

Identivikasi potensi dan ketersediaan masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengelolaan perhutanan sosial termasuk dalam kelembagaan kelembagaan yang nantinya bisa dibentuk. Contohnya Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS)

  • Kolaborasi.

Membangun kerja sama yang sinergis dengan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah, kelompok masyarakat, Lembaga Desa, dan sektor swasta untuk mendukung keberhasilan program ini.

Dengan adanya identifikasi dan inventarisasi potensi ini, LPHD Margomulyo Ngindeng Lestari siap melangkah lebih terarah dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Dokumen RKUPS dan RKT yang disusun akan menjadi instrumen strategis untuk mendorong kesejahteraan masyarakat Desa Ngindeng melalui tata kelola hutan yang lestari dan produktif. (hpw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *