PENYUSUNAN RENCANA KELOLA PERHUTANAN SOSIAL (RKPS) LEMBAGA PENGELOLA HUTAN DESA (LPHD) MARGO MULYO NGINDENG LESTARI DESA NGINDENG KECAMATAN SAWOO KABUPATEN PONOROGO

Sunaryo, S.P. l Penyuluh Kehutanan

Pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 bertempat dibalai desa Ngindeng Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo dengan dihadiri oleh Penyuluh Kehutanan pendamping, Kepala Desa Ngindeng serta pengurus dan anggota Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Margo Mulyo Ngindeng Lestari menyusun Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) yang merupakan dokumen perencanaan penting untuk pengelolaan perhutanan sosial dalam jangka 10 tahun berjalan.

Dasar penyusunan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) adalah Persetujuan pengelolaan hutan desa di Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Margo Mulyo Ngindeng Lestari yang beralamat di Desa Ngindeng Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo dengan SK Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor : 13465 Tahun 2024 Tanggal : 27 Desember 2024 dengan luas ± 75 Ha berada dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus di Desa Ngindeng Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur.

Dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) bertujuan untuk memastikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berkeadilan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal

Langkah Menyusun RKPS

  • Menetapkan Target dan Tujuan (10 Tahun dan Tahunan)
  • Mengidentifkasi Starting Point
  • Menyusun Langkah – Langkah Mencapai Tujuan

Prinsip – prinsip Penyusunan RKPS

  • Disusun Secara Partisipatip (FGD)
  • Kolaborasi Pihak Terkait KPS/Pedamping/CDK
  • Rencana dan Target Terukur/Spesifik
  • Rencana Kegiatan Dapat di Implementasikan/Realistis
  • Terikat dengan waktu yang telah ditetapkan.

Identifikasi dalam RKPS Kelola Kawasan

  • Identifkasi Tutupan Lahan / Jenis Tegakan
  • Batas Luar Areal Persetujuan PS (titik koordinat/andil)
  • Potensi Komoditi HHK/HHBK/Jasling (titk koordinat)
  • Identifikasi Asset Tanaman/ Bangunan milik Perum Perhutani
  • Identifikasi areal komunal, areal pemanfaatan dan areal perlindungan

Rencana Kegiatan

  • Pemanfaatan Kawasan
  • Pemanfaatan Jasa Lingkungan
  • Pemanfaatan dan Pemungutan HHK
  • Pemanfaatan dan Pemungutan HHBK
  • Rencana Penguatan Kelembagaan
  • Rencana Pengembangan Usaha
  • Rencana Kearifan Lokal

Kerjasama dan koordinasi yang baik dengan berbagai parapihak di antaranya CDK Wilayah Pacitan, Perum Perhutani KPH Madiun, Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Pemerintah Desa Ngindeng dan masyarakat  mempunyai peran yang sangat penting dalam keberhasilan Pengelolaan Hutan Desa di Desa Ngindeng Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo dengan harapan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan. (hpw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *