TUPOKSI

Cabang Dinas Kehutanan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Kehutanan melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi di wilayah kerjanya.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Cabang Dinas Kehutanan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan perencanaan program dan anggaran Cabang Dinas Kehutanan;
  2. pelaksanaan pelayanan, pemantauan, penilaian dan pengawasan administrasi dalam urusan bidang kehutanan pada wilayah kerjanya;
  3. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan hutan hak di wilayah kerjanya;
  4. pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara di wilayah kerjanya;
  5. pelaksanaan pembinaan kegiatan konservasi tanah dan air di wilayah kerjanya;
  6. pelaksanaan pembinaan pemanfaatan dan pengolahan hasil hutan;
  7. pelaksanaan pendampingan sertifikasi hutan hak dan industri primer hasil hutan kayu di wilayah kerjanya;
  8. pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi / tidak masuk lampiran (Appendix) CITES di wilayah kerjanya;
  9. pelaksanaan pembinaan pengelolaan kawasan ekosistem esensial daerah penyangga Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam yang berada di luar kawasan hutan negara di wilayah kerjanya;
  10. pelaksanaan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan di wilayah kerjanya;
  11. pelaksanaan pendayagunaan penyuluh kehutanan;
  12. pelaksanaan dan pembinaan program perhutanan sosial;
  13. pelaksanaan dan pembinaan aneka usaha kehutanan;
  14. pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
  15. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kegiatan Cabang Dinas Kehutanan;
  16. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kehutanan.

Tugas Sub Bagian Tata Usaha

  1. melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
  2. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
  4. melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan dan peralatan kantor;
  5. melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat;
  6. melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga;
  7. melaksanakan pengelolaan penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
  8. melaksanakan pengelolaan kearsipan Cabang Dinas Kehutanan;
  9. melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana;
  10. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas Kehutanan.

Tugas Seksi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat

  1. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  2. melaksanakan kegiatan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara;
  3. melaksanakan pemberdayaan dan pengembangan serta penguatan kelompok tani hutan rakyat, lembaga masyarakat desa hutan dan kelompok pengelola perhutanan sosial;
  4. melaksanakan pendayagunaan tenaga fungsional kehutanan;
  5. melaksanakan pembinaan pengelolaan kawasan ekosistem esensial, daerah penyangga Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam yang berada di luar kawasan hutan negara di wilayah kerjanya;
  6. melaksanakan pembinaan Generasi Muda Pecinta Alam dan Kader Konservasi Alam;
  7. melaksanakan pembinaan kegiatan konservasi tanah dan air;
  8. melaksanakan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan;
  9. melaksanakan pembinaan dan pengembangan hutan hak;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  11. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas Kehutanan.

Tugas Seksi Tata Kelola dan Usaha Kehutanan

  1. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Tata Kelola dan Usaha Kehutanan;
  2. melakanakan pendampingan perizinan industri primer hasil hutan;
  3. melaksanaan pendampingan sertifikasi hutan hak dan industri primer hasil hutan kayu;
  4. melaksanakan pembinaan dan pengendalian pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi/ tidak masuk lampiran (Appendix) CITES;
  5. melaksanakan pembinaan dan pengembangan aneka usaha kehutanan;
  6. melaksanakan monitoring dan evaluasi Rencana Teknik Tahunan (RTT) di hutan produksi;
  7. melaksanakan monitoring potensi sumber daya hutan negara;
  8. melaksanakan monitoring dan evaluasi produksi hasil hutan hak dan hutan negara;
  9. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja industri hasil hutan;
  10. melaksanakan monitoring penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan dan hasil hutan;
  11. melaksanakan monitoring dan evaluasi perlindungan hutan;
  12. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas Kehutanan.