Cabang Dinas Kehutanan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Kehutanan melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi di wilayah kerjanya.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Cabang Dinas Kehutanan mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan program dan anggaran Cabang Dinas Kehutanan;
- pelaksanaan pelayanan, pemantauan, penilaian dan pengawasan administrasi dalam urusan bidang kehutanan pada wilayah kerjanya;
- pelaksanaan pembinaan dan pengembangan hutan hak di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan pembinaan kegiatan konservasi tanah dan air di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan pembinaan pemanfaatan dan pengolahan hasil hutan;
- pelaksanaan pendampingan sertifikasi hutan hak dan industri primer hasil hutan kayu di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi / tidak masuk lampiran (Appendix) CITES di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan pembinaan pengelolaan kawasan ekosistem esensial daerah penyangga Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam yang berada di luar kawasan hutan negara di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan pendayagunaan penyuluh kehutanan;
- pelaksanaan dan pembinaan program perhutanan sosial;
- pelaksanaan dan pembinaan aneka usaha kehutanan;
- pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kegiatan Cabang Dinas Kehutanan;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kehutanan.
Tugas Sub Bagian Tata Usaha
- melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
- melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
- melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan dan peralatan kantor;
- melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat;
- melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga;
- melaksanakan pengelolaan penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
- melaksanakan pengelolaan kearsipan Cabang Dinas Kehutanan;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas Kehutanan.
Tugas Seksi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat
- melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat;
- melaksanakan kegiatan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara;
- melaksanakan pemberdayaan dan pengembangan serta penguatan kelompok tani hutan rakyat, lembaga masyarakat desa hutan dan kelompok pengelola perhutanan sosial;
- melaksanakan pendayagunaan tenaga fungsional kehutanan;
- melaksanakan pembinaan pengelolaan kawasan ekosistem esensial, daerah penyangga Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam yang berada di luar kawasan hutan negara di wilayah kerjanya;
- melaksanakan pembinaan Generasi Muda Pecinta Alam dan Kader Konservasi Alam;
- melaksanakan pembinaan kegiatan konservasi tanah dan air;
- melaksanakan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan;
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan hutan hak;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas Kehutanan.
Tugas Seksi Tata Kelola dan Usaha Kehutanan
- melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Tata Kelola dan Usaha Kehutanan;
- melakanakan pendampingan perizinan industri primer hasil hutan;
- melaksanaan pendampingan sertifikasi hutan hak dan industri primer hasil hutan kayu;
- melaksanakan pembinaan dan pengendalian pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi/ tidak masuk lampiran (Appendix) CITES;
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan aneka usaha kehutanan;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi Rencana Teknik Tahunan (RTT) di hutan produksi;
- melaksanakan monitoring potensi sumber daya hutan negara;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi produksi hasil hutan hak dan hutan negara;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja industri hasil hutan;
- melaksanakan monitoring penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan dan hasil hutan;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi perlindungan hutan;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas Kehutanan.