Kyky Maria Kartikasari, S.Hut l Penyuluh Kehutanan

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.
Sosialisasi pasca penertiban SK Persetujuan KHDPK PS adalah untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, terutama masyarakat penerima manfaat, memahami hak, kewajiban, dan aturan yang terkait dengan pengelolaan hutan yang telah disetujui selain itu untuk membangun kesadaran dan komitmen terhadap kelestarian hutan serta kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Tujuan Sosialisasi Pasca Penertiban SK KHDPK PS antara lain :
- Meningkatkan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai isi SK KHDPK PS, termasuk hak dan kewajiban mereka dalam mengelola hutan, batas-batas wilayah pengelolaan, jenis kegiatan yang diperbolehkan serta sanksi jika terjadi pelanggaran.
- Membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya kelestarian hutan dan bagaimana pengelolaan hutan yang berkelanjutan dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bagi mereka.
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengelolaan hutan, termasuk dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan.
- Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat mencegah konflik yang mungkin timbul akibat perbedaan pemahaman atau kesalahpahaman terkait pengelolaan hutan.
- Sosialisasi ini dapat menjadi wadah untuk membangun kemitraan antara masyarakat, pemerintah, desa dan pihak terkait lainnya dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
- Sosialisasi ini berkontribusi pada pembangunan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dengan memastikan pengelolaan hutan yang baik dan berkelanjutan..
Tahapan Pasca Persetujuan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus Untuk Perhutanan Sosial (KHDPK PS) :
- Penataan Areal
- Penandaan Batas
- Inventarisasi Potensi
- Pembuatan Ruang
- Pembuatan Andil Garapan
- Pemetaan Hasil Penataan Areal
- Penyusunan Rencana
- Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS)
- Rencana Kerja Tahunan (RKT)
- Pengembangan Usaha
- Penguatan Kelembagaan
- Pemanfaatan Hutan
- Pengembangan Kewirausahaan
- Kerja sama pengembangan usaha
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Repulik Indonesia Nomor 13464 tanggal 27 Desember Tahun 2024 telah diterbitkan pemberian persetujuan pengelolaan hutan Desa kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Wono Ngadirojo Lestari seluas ± 154 Ha berada dalam kawasan hutan produksi tetap pada kawasan hutan dengan pengelolaan khusus di Desa Ngadirojo Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur.
Pada tanggal 31 Juli 2025 telah dilaksanakan Sosialisasi Pasca Penertiban SK Persetujuan KHDPK PS di LPHD Wono Ngadirojo Lestari Ds. Ngadirojo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo yang dihadiri oleh :
- Camat Kecamatan Sooko
- CDK Wilayah Pacitan
- KPH Madiun
- Kapolsek Kecamatan Sooko
- Koramil Kecamatan Sooko
- BPP Kecamatan Sooko
- Desa Ngadirojo
- Mahasiswa-mahasiswi KKN IPB
- Pengurus dan Anggota LPHD Wono Ngadirojo Lestari (penerima manfaat KHDPK PS)
Dengan adanya sosialisasi pasca penertiban Sk KHDPK PS ini bukan hanya sekedar memberikan informasi, tetapi juga merupakan langkah penting dalam memastikan keberhasilan program perhutanan sosial dan tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan “Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera” (hpw).
