Oleh : Kharisma Mukti W.
Penyuluh kehutanan merupakan salah satu actor penting dalam hal pemberian edukasi seputar kehutanan kepada masyarakat di tingkat tapak, khusunya edukasi kepada Masyarakat dan Kelompok Tani Hutan yang ada di wilayah binaan, adapun materi edukasi dan penyuluhan yang sangat penting pada saat ini / pada saat musim kemarau tiba yaitu Pedoman Teknis Pembuatan Sekat Bakar.
PENGERTIAN DAN JENIS SEKAT BAKAR
Sekat Bakar adalah sekat alami atau buatan dalam hamparan bahan bakar yang dibuat sebelum terjadi kebakaran untuk mencegah dan/atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran yang lebih luas.
Sekat bakar umumnya berupa jalur yang memisahkan antara areal yang diperkirakan sebagai sumber datangnya api (berbatasan dengan aktivitas masyarakat) dengan areal yang harus diamankan dari kebakaran. Sekat bakar juga diperlukan untuk menyekat dua areal yang dilindungi atau hamparan bahan bakar sehingga dapat mengurangi potensi kebakaran yang lebih luas karena adanya loncatan api.

Tujuan dari pembuatan sekat bakar adalah:
a. Menghambat atau memperlambat penjalaran api (fungsi ilaran api).
b. Mengurangi atau memisahkan akumulasi bahan bakar.
c. Mengurangi intensitas panas yang dihasilkan pada saat terjadi kebakaran.
d. Menurunkan kebakaran tajuk menjadi kebakaran permukaan.
e. Menjadi akses tim regu pemadam kebakaran pada saat pemadaman
langsung.
Terdapat dua jenis sekat bakar, yaitu sekat bakar alami dan buatan. Namun sekat bakar tersebut tidak terbatas hanya kepada sekat bakar tunggal namun dapat merupakan kombinasi antara sekat bakar alami dan sekat bakar buatan atau sekat bakar jalur kuning dan sekat bakar jalur hijau.

Sekat Bakar Alami
Sekat Bakar Alamiadalah adalah bentang alam yang difungsikan sebagai sekat bakar. Sekat Bakar Alami ditentukan berdasarkan hasil identifikasi karakteristik topografi dan bentang alam yang dapat berfungsi sebagai sekat bakar.

Sekat Bakar Buatan
Sekat Bakar Buatan ditempatkan berdasarkan analisis tingkat potensi suatu areal mengalami kebakaran. Sekat Bakar Buatan adalah jalur yang dibuat dan difungsikan sebagai sekat bakar berupa jalur hijau dan jalur kuning. Perbandingan antara jalur hijau dan jalur kuning secara teknis dijelaskan sebagai berikut:

Jalur Hijau
Jalur Hijau adalah jalur sekat bakar yang memiliki vegetasi seperti pohon, semak atau tanaman lain yang telah dimodifikasi sehingga kemampuan penjalaran api terbatas dan dapat dikendalikan. Keberadaan jalur hijau yang ditumbuhi pohon dan tanaman lainnya yang dipertahankan dapat menjaga kelembapan udara dan tanah di bawah lapisan kanopi hutan.
Berdasarkan tipe vegetasi, maka terdapat 2 (dua) jenis jalur hijau yaitu:
- Jalur dengan tanaman Sekat Bakar.
- Jalur dengan tumbuhan bawah
- Jalur dengan vegetasi campuran tumbuhan bawah dan pohon.
Berkaitan dengan sekat bakar jalur hijau, yang termasuk sebagai tumbuhan bawah adalah semak/belukar atau vegetasi lain temasuk pohon muda dengan ketinggian kurang dari 3 meter. Sedangkan tanaman dengan ketinggian lebih dari 3 meter dikategorikan sebagai pohon.

Jalur Kuning
Jalur Kuning adalah jalur sekat bakar dengan area yang bersih dari bahan bakar hingga terlihat permukaan tanah atau material lain yang tidak potensial untuk terbakar.

Sekat Bakar Kombinasi
Sekat bakar kombinasi adalah sekat bakar yang menggabungkan sekat bakar alami dengan sekat bakar buatan dan atau sekat bakar jalur kuning dengan sekat bakar jalur hijau dalam satu jalur.

PERAN SERTA MASYARAKAT
Pembangunan sekat bakar sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan di Indonesia telah dilakukan di beberapa daerah dengan melibatkan masyarakat sekitar wilayah hutan. Peran serta masyarakat diperlukan dalam pembangunan sekat bakar untuk kegiatan sebagai berikut:
- a. Perencanaan, berupa: informasi lokasi-lokasi rawan kebakaran, lokasi sekat bakar alami, lokasi penyiapan lahan, jenis-jenis tanaman lokal dan yang bermanfaat bagi masyarakat.
- b. Pelaksanaan, baik dalam pembuatan jalur kuning maupun jalur hijau.
- c. Pemeliharaan sekat bakar jalur kuning dan jaur hijau.
- d. Pemantauan fungsi sekat bakar alami maupun buatan.
- e. Pemanfaatan hasil hutan non kayu dari tanaman sekat bakar.

Keterlibatan semua komponen masyarakat desa dalam pencegahan kebakaran diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan petani, memiliki kemampuan kelola dan pengawasan untuk menilai potensi, motivasi, dan kapabilitas kelompok tani, komunitas masyarakat peduli api, dll untuk mengambil keputusan secara mandiri dan bijak dalam pembukaan lahan tanpa bakar. Selain itu, pemberdayaan melalui pendampingan desa terpadu pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat (PHKA-JICA, 2014). Beberapa upaya pencegahan kebakaran berbasis masyarakat/desa dalam pembuatan dan pemeliharaan sekat bakar yang telah dilakukan di Indonesia melalui metode pencegahan kebakaran secara partisipatif.
Manfaat sekat bakar bagi masyarakat
Sekat bakar berupa jalur vegetasi dapat dimanfaatkan masyarakat dari hasil non kayunya, seperti buah pinang, buah pisang, buah nenas, buah kopi, aren. Tanaman kaliandra, tanaman kacang-kacangan sebagai sekat bakar dapat dimanfaatkan bunganya sebagai pakan lebah madu. Masyarakat sekitar dapat memelihara lebah madu dan menjadikannya sebagai sumber penghidupan.
Semoga Bermanfaat, SALAM LESTARI★