oleh Martutik, SP
Sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) diterapkan di Indonesia untuk memastikan agar semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan memiliki status legalitas yang meyakinkan. Konsumen di luar negeri juga tidak perlu khawatir keabsahan kayu yang berasal dari Indonesia. Dan unit manajemen hutan tidak khawatir hasil kayunya diragukan legalitasnya.
Di CDK Wilayah Pacitan terdapat 2 Kelompok Usaha Bersama (KUB)/UMKM pemegang PBPHH yg mendapat fasilitasi Sertifikasi SVLK dari Kementerian LHK.
Sistem Verifikasi Legalitas dan
Kelestarian (SVLK) adalah sistem yang
memastikan bahwa semua hasil hutan:
- dipanen,
- diangkut,
- diproduksi, dan
- diperdagangkan,
berasal dari sumber yang sah/legal dan
lestari, dan sepenuhnya mematuhi
hukum Indonesia.
Adapun 2 KUB dimaksud adalah :
1) KUB GUYUB RUKUN (6 Unit Managemen di Kec. Kebonagung, Pacitan, Pringkuku, Punung, Donorojo) dan
2) KUB RIMBA MAKMUR (5 Unit Managemen di Kec. Bandar dan Kec. Nawangan) .
Terhadap KUB tersebut telah dilakukan audit SVLK pada tanggal 1-9 Agustus 2023 oleh Lembaga Sertifikasi: PT. Sarbi Internasional Certification – Bogor.
Berikut Rincian Pemegang Sertifikat Anggota KUB Rimba Makmur
- UD Anugrah Abadi
- UD Rahayu
- UD Angelita
- UD Dua Putri
- UD Rojas Mandiri
Dasar Hukum Permen LHK No.8 tahun 2021, Keputusan Menteri LHK No. SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022. SVLK mencakup semua simpul produksi hasil hutan pada HULU – HILIR – PASAR.
Pada penutupan kegiatan Audit, KUB GUYUB RUKUN per 5 Agustus 2023 dan KUB RIMBA MAKMUR per 9 Agustus 2023 disampaikan hasil Verifikasi dan Observasi SVLK terhadap KUB, meliputi 4 prinsip, yaitu: Legalitas, Bahan Baku dan Produksi, Penjualan Lokal dan Ekspor, K3 dan Ketenagakerjaan.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala CDK Wilayah Pacitan, Penyuluh Kehutanan Kec. Bandar dan Kec. Nawangan, PEH dan Pelaksana sebagai Pendamping SVLK bagi KUB/UMKM.
Dengan adanya SVLK maka memastikan produk kayu dan bahan bakunya diperoleh atau berasal dari sumber yang asal-usulnya dan pengelolaannya memenuhi aspek legalitas. Kayu disebut legal bila asal-usul kayu, izin penebangan, sistem dan prosedur penebangan, pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan atau pemindah tanganannya dapat dibuktikan memenuhi semua. Kayu merupakan hasil hutan yang paling sering dimanfaatkan. Akibatnya, kegiatan penebangan ilegal (illegal logging) terus meningkat. Untuk mengurangi peredaran kayu ilegal, pemerintah menerbitkan SVLK. Demikian manfaat penerbitan sertivikat SVLK bagi pemegang PBPHH.